x

Penguatan Blueprint Ekonomi Syariah dan UMKM Handal

waktu baca 5 menit
Kamis, 2 Okt 2025 11:44 8 redaksi

 

Oleh: Prof. Dr. Apridar, S.E., M. Si.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK dan Ketua Dewan Pakar ICMI Orwil Aceh

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini menggegerkan dunia perbankan dengan kebijakan menempatkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke lima bank pelat merah, termasuk Bank Syariah Indonesia (BSI). Kebijakan ini bertujuan mendongkrak likuiditas perbankan agar mampu menyalurkan kredit yang pada akhirnya diharapkan memacu pertumbuhan ekonomi. Bahkan, Menkeu dengan tegas mewanti-wanti para direktur bank tersebut agar dana ini tidak berujung menjadi kredit macet (Non-Performing Loan/NPL), dengan konsekuensi tegas bagi yang lalai.

Dalam konteks Aceh, kebijakan ini adalah peluang emas yang tidak boleh disia-siakan. Sebagai daerah otonomi khusus dengan kekhasan syariah dan potensi ekonomi lokal yang besar, Aceh harus bergerak cepat. Alih-alih hanya menunggu aliran dana turun secara business-as-usual, Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh perlu mengambil inisiatif strategis. Langkah terpenting adalah segera membentuk tim kerja khusus yang berkoordinasi intensif dengan perbankan, khususnya BSI, serta melibatkan pengusaha, akademisi, dan alim ulama untuk menyusun Kembali Blueprint Pembangunan Ekonomi Aceh yang komprehensif, dengan fokus pada pemberdayaan UMKM yang handal dan berkelanjutan.

Potensi Aceh dan Tantangan UMKM

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh mencatat, pada tahun 2023, jumlah UMKM mencapai lebih dari 560.000 unit yang menyerap 97% tenaga kerja. Kontribusinya terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Aceh juga signifikan, namun masih terdapat tantangan besar. Akses permodalan seringkali menjadi hambatan utama. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2024 menunjukkan, rasio kredit/pembiayaan perbankan terhadap PDRB (keuangan inklusif) di Aceh masih di bawah rata-rata nasional, yaitu sekitar 40%, yang mengindikasikan bahwa masih banyak pelaku usaha, khususnya UMKM, yang belum terjangkau layanan keuangan formal.

Di sinilah peran kebijakan Menkeu menjadi krusial. Dana Rp 200 triliun yang diplot untuk BSI harus dilihat sebagai injeksi likuiditas yang dapat diarahkan secara spesifik untuk menjawab tantangan di Aceh. Namun, penyalurannya tidak boleh dilakukan tanpa roadmap yang jelas. Pemda tidak perlu lagi memikirkan untuk menyediakan modal usaha langsung kepada UMKM, yang seringkali terbatas dan berpotensi tidak tepat sasaran.

Peran Pemda seharusnya bergeser menjadi fasilitator dan katalisator

Membangun Tim Percepatan dan Koordinasi: Sinergi Segitiga Emas Pemda Aceh perlu segera membentuk Tim Percepatan dan Koordinasi Penyaluran Dana Nasional. Tim ini harus terdiri dari; Pemerintah Daerah, yang berperan sebagai regulator dan fasilitator kebijakan, memastikan iklim usaha kondusif. Kemudia Perbankan Syariah (BSI dan Bank Aceh Syariah): Sebagai eksekutor penyaluran pembiayaan yang sehat dan sesuai prinsip syariah.

Yang tidak kalah penting yaitu Asosiasi Pengusaha dan Pelaku UMKM, yang akan memberikan masukan riil tentang kebutuhan dan tantangan di lapangan. Untuk penguatan profesionalitas perlu bergabung Akademisi dan Lembaga Pelatihan, agar dapat menyusun kurikulum pelatihan dan pendampingan teknis bisnis yang aplikatif.

Terakhir diperlukan juga Alim Ulama dan MUI Aceh, agar dapat memastikan seluruh proses, dari akad pembiayaan hingga model bisnis, sejalan dengan prinsip syariah dan membangun kepercayaan publik.

Dana operasional tim ini relatif tidak besar dibandingkan dengan anggaran pembangunan lain, namun dampaknya bisa berlipat ganda. Dana tersebut untuk membiayai rapat-rapat koordinasi, penyusunan blueprint, pelatihan bagi pendamping UMKM, dan sistem monitoring dan evaluasi.

Blue Print Ekonomi Syariah Aceh: Dari Hulu ke Hilir

Blueprint yang disusun harus menjadi peta jalan yang detail. Beberapa poin kritis yang harus tercakup adalah: Pertama Klasifikasi dan Klasterisasi UMKM: Memetakan UMKM Aceh berdasarkan sektor unggulan seperti kopi, pala, cengkeh, industri turunan sawit, produk halal, dan pariwisata syariah. Setiap klaster akan memiliki skema pembiayaan dan pendampingan yang berbeda.

Kedua Skema Pembiayaan Inovatif Syariah: BSI bersama tim harus merancang skema pembiayaan yang tidak hanya terpaku pada agunan fisik. Skema seperti Musyarakah (kemitraan bagi hasil) untuk ekspansi usaha atau Murabahah untuk pembelian bahan baku dapat disesuaikan dengan siklus usaha UMKM. Pembiayaan mikro syariah juga harus diperkuat.

Ketiga Pendampingan Intensif (Coaching dan Mentoring): Pendampingan ini adalah kunci sukses. Dana talangan saja tanpa bimbingan berpotensi menjadi NPL. Setiap UMKM yang menerima pembiayaan harus didampingi oleh konsultan bisnis dari kalangan akademisi atau praktisi yang memahami pasar. Pendamping akan membantu menyusun business plan, pembukuan, pemasaran, hingga akses ekspor.

Keempat Integrasi dengan Teknologi Digital: Memanfaatkan platform digital untuk pemasaran produk UMKM Aceh hingga ke pasar nasional dan global, serta memudahkan proses administrasi dan transaksi syariah.

Kelima Sertifikasi Halal dan Standar Kualitas: Memastikan produk UMKM Aceh telah memenuhi sertifikasi halal dan standar kualitas yang diperlukan untuk meningkatkan daya saing.

Aceh dan Penguatan Ekosistem Syariah

Kebijakan cerdas ini selaras dengan visi Aceh sebagai Serambi Mekkah yang memperkuat identitas ekonomi syariahnya. Perbankan syariah, dengan prinsip keadilan, transparansi, dan menghindari riba, sangat cocok dengan nilai-nilai masyarakat Aceh. Dengan melibatkan alim ulama, tidak hanya aspek kehalalan produk yang dijaga, tetapi juga etika bisnis dan tanggung jawab sosial dapat ditanamkan kepada pelaku UMKM. Ini akan membangun ekosistem ekonomi yang tidak hanya kuat secara materiil, tetapi juga bermartabat secara spiritual.

Kebijakan Menkeu menitipkan Rp 200 triliun adalah angin segar bagi perekonomian nasional, termasuk Aceh. Namun, peluang ini hanya akan menjadi cerita manis yang berlalu jika tidak direspons dengan cepat dan cerdas oleh Pemda. Momentum ini harus ditangkap untuk membangun fondasi ekonomi Aceh yang lebih kokoh, berbasis pada UMKM yang handal dan sistem keuangan syariah yang tangguh.

Pemerintahdaerah Aceh perlu segera:

1. Mengundang perwakilan BSI, Bank Aceh Syariah, pengusaha, akademisi, dan alim ulama untuk membentuk Tim Kerja.

2. Menyusun dan atau memperkuat Blueprint Pembangunan Ekonomi UMKM Aceh Berbasis Syariah yang terukur dan aplikatif.

3. Mengalokasikan dana operasional yang memadai untuk efektivitas kerja tim.

4. Fokus pada peran fasilitator dan memastikan sinergi yang solid antara semua pihak.

Dengan langkah-langkah strategis ini, dana Rp 200 triliun bukan sekadar angka di laporan keuangan bank, tetapi akan menjadi darah segar yang mengalir deras dalam nadi perekonomian Aceh, menciptakan multiplier effect yang luas, mengurangi pengangguran, dan pada akhirnya mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan bagi masyarakat Serambi Mekkah. Jangan biarkan peluang berharga ini hanya menjadi tugas perbankan semata, tetapi jadikan ia sebagai tugas bersama untuk membangun Aceh yang lebih mandiri, bermartabat, dan sejahtera. <apridar@usk.ac.id>

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x