Ketua JASA Bireuen, Tgk Mauliadi.RAKYATACEH | BIREUEN- Ketua Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) Kabupaten Bireuen, Tgk Mauliadi, menegaskan bahwa bertepatan dengan 15 Agustus 2025 mendatang, wajib dikibarkan bendera bulan bintang guna merealisasikan butir-butir MoU Helsinki.

“Bendera bulan bintang wajib berkibar pada 15 Agustus 2025 mendatang, karena itu merupakan momen bersejarah yang harus dirayakan. Namun, sesuai aturan, kami menegaskan bahwa bendera merah putih dan bulan bintang harus dikibarkan secara bersama paska damai MoU Helsinki 2005,” tegas Tgk Mauliadi kepada Rakyat Aceh, Senin (4/8).
Ia menambahkan, bendera bulan bintang harus dikibarkan sebagai pertanda perdamaian serta keikhlasan dalam berdamai, sehingga masyarakat tidak melupakan semangat perjuangan orang Aceh terdahulu di masa konflik silam dalam mewujudkan perdamaian.
“Jika menempatkan bulan bintang sebagai bendera terlarang, itu sudah bertentangan dengan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Republik Indonesia (RI) yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005,” tegas aneuk syuhada itu.
Tgk Mauliadi, selaku anak Panglima Sagoe Chiek Muda Madhasan D4 Wilayah Batee Iliek Kabupaten Bireuen, juga mendesak agar 15 Agustus dapat diqanunkan dalam undang-undang Pemerintahan Aceh untuk dijadikan sebagai hari besar di kalender, karena tanggal tersebut menjadi hari yang sangat bersejarah bagi bangsa Aceh.
“Semua pihak wajib menghargai perdamaian yang telah ada, jika ada pihak yang tidak senang dan tidak mau mendukung hari perdamaian, maka merekalah sebagai provokator di Aceh yang tidak mau mengindahkan perdamaian tersebut,” tegas Ketua JASA Bireuen.
Menjelang 20 tahun damai, Ketua JASA juga menyesali butir-butir MoU Helsinki belum bisa direalisasikan sepenuhnya, dan masih dianggap ilegal, serta diklaim sebagai makar oleh Pemerintah Pusat.
Padahal, menurutnya, MoU merupakan Nota Kesepahaman dan Kesepakatan yang dirumuskan bersama serta sudah terekomendasi dalam Qanun Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
“Butir-butir MoU Helsinki jangan dianggap makar, karena fungsi perjanjian tersebut sebagai trust building, yaitu membangun kepercayaan bangsa Aceh terhadap pusat,” kata Tgk Mauliadi.
Disebutkan, sebagaimana tertulis dalam MoU bahwa para pihak yang terlibat dalam konflik, bertekad untuk membangun rasa saling percaya. Jika salah satu pihak sudah mengalami kekurangan kepercayaan (distrust), ini menunjukkan bahwa muncul kekecewaan terhadap proses dan keadaan sekarang.
“Bangsa Aceh berhak melaksanakan segala butir-butir yang tertuang dalam MoU Helsinki, termasuk menaikkan bendera bulan bintang. Jika masyarakat ingin merealisasikan seluruh butir-butir kekhususan Aceh, semua pihak tidak berhak melarangnya. Jangan terkesan mengkriminalisasi segala bentuk perjuangan bangsa,” tegas anak syuhada itu.
Di momentum 20 tahun ini, dirinya juga meminta Pemerintah Aceh agar dapat mendesak Pemerintah Pusat untuk segera merealisasikan seluruh butir-butir MoU Helsinki demi keutuhan perdamaian.
“Kita harus bersatu untuk memperjuangkan kekhususan Aceh yang tercantum dalam butir-butir MoU Helsinki. Aceh sudah damai selama 20 tahun, namun belum semua poin perjanjian terealisasi. Tugas kita menjaga perdamaian dan memperjuangkan segala kekhususan yang sudah kita dapatkan,” pungkasnya. (akh)
Tidak ada komentar