DPO Pemerkosa Anak dibawa Ke Kejati Aceh. Foto: IstBANDA ACEH (RA) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh, berhasil mengamankan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, NM, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 04.30 WIB di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., mengatakan bahwa DPO berinisial NM berasal dari salah satu desa di Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang. Ia sebelumnya telah divonis bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Sabang dalam kasus pemerkosaan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 165 bulan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” jelas Ali Rasab.
Namun, pada 19 Februari 2025, NM melarikan diri dari ruang tunggu sidang Mahkamah Syar’iyah Sabang dengan berpura-pura meminta izin ke toilet, kemudian mendorong petugas hingga terjatuh dan mengalami sesak napas. Setelah itu, ia melarikan diri dan dinyatakan sebagai buronan (DPO).
Sejak pelarian tersebut, Kejari Sabang bersama aparat terkait melakukan berbagai upaya pencarian, termasuk penyisiran di sejumlah lokasi di Sabang.
“Karena pencarian yang dilakukan Kejari Sabang belum membuahkan hasil, Kepala Kejari Sabang meminta bantuan Kejati Aceh. Tim Tabur kemudian melakukan pemantauan secara intensif, hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan terdakwa di kawasan Lampulo,” ungkap Ali Rasab.
Saat dilakukan penangkapan, NM sempat melakukan perlawanan dengan berusaha mendorong petugas dan melarikan diri. Namun berkat kesigapan tim gabungan, upaya tersebut berhasil digagalkan.
“Tersangka langsung diamankan, diborgol, dan dibawa ke Kejati Aceh untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ali Rasab.
Kejati Aceh menghimbau kepada seluruh tersangka/terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dengan penangkapan ini, Kejati Aceh kembali menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” jelasnya.
Tidak ada komentar