RAKYAT ACEH | TAKENGON – Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Aceh melakukan serangkaian kegiatan di kabupaten berhawa dingin Takengon.
Bertempat dibeberapa lokasi selain memberikan materi sosialisasi kepada anak-anak sekolah, lain itu menjumpai komunitas berburu Indonesia.
Nah, kepadatan kegiatan satu hari itu tentu saja sangat seru karena berhadapan dengan berbagai karakter hewan peliharaan yang harus mendapatkan suntikan rabies.
Menurut Saiful sebagai Sekretaris PDHI Aceh wilayah Aceh Tengah belakangan masih ada kasus manusia yang terkena gigitan dari hewan anjing.
“Dan gigitan itu tidak ada obatnya sementara ini. Untuk itu PDHI Aceh hadir di wilayah tengah Aceh ini untuk memberikan sosialisasi kepada adik-adik disekolah perlunya kehati-hatian saat berhadapan dengan hewan anjing,” kata Saiful Iski dihadapan Bupati Aceh Tengah Haili Yoga, 29 September 2025.
Saiful juga menyebutkan ada kasus yang kena gigitan Anjing sampai meninggal dunia.
“Positif Rabies,” ungkap Saiful.
Nah, untuk pencegahan agar tidak terjadi lagi kasus yang sama di daerah kunjungan wisata pihak PDHI melakukan pencegahan secara global dengan menyuntik 70 ekor anjing di beberapa tempat di Takengon.
Disampaikan Saiful Iski semua masyarakat harus hati-hati jika ada memelihara anjing.
“Kita semua harus mencegah rabies terjadi karena gigitan anjing,” lanjut Saiful memberikan pemahaman lebih dalam terkait rabies.
Dengan kegiatan yang bertepatan dengan hari rabies yang diperingati pada 28 September 2025, pihaknya terus berupaya memberikan yang terbaik bagi Aceh Tengaj sebagai daerah kunjungan wisata.
“Agar wisata kita sehat, Wisata bersahabat lawan rabies,” tutup Saiful di dampinggi beberapa tekan dokter hewan.
Bupati Haili Yoga mengucapkan terimakasih atas kehadiran dan inisiatif yang positif dari rekan-rekan dokter hewan dan PDHI Aceh yang telah menurunkan tim.
“Semoga rabies atas gigitan hewan anjing terus berkurang dan tidak terjadi lagi di daerah kita ini kedepan,” ungkap Haili Yoga yang hadir bersama istri dan beberapa perwakilan dinas. (jur/hra)