x

Ini Hasil Rumusan Muzakarah Ulama dan Umara, Aceh Utara 2025

waktu baca 3 menit
Jumat, 10 Okt 2025 10:33 21 redaksi

RAKYAT ACEH | LHOKSUKON  – Muzakarah Ulama dan Umara Kabupaten Aceh Utara, menghasilan rumusan beberapa poin terkait tentang aliran sesat, zakat, penguatan peran dayah, wisata islami dan penguatan aparatur gampong dalam penerapan syariat islam, yang berlangsung di lapangan Landing, depan Kantor Bupati setempat, bersamaan dengan gelar peringatan Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW, Selasa (7/10).

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Utara, memprakarsai Muzakarah Ulama dan Umara. Turut hadir menjadi narasumber Ketua MPU Provinsi Aceh Tgk H Faisal Ali (Lem Faisal), Abu Paya Pasie (Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh), Tgk H Nuruzzahri Yahya (Waled Nu Samalanga), Abu Manan Blang Jruen (Ketua MPU Aceh Utara), Tgk H Jafar Sulaiman (Wakil Ketua MPU Aceh Utara), dan Dr Fauzan, MPA (Asisten I Setdakab Aceh Utara).

Sejumlah isu penting keumatan dibahas dalam muzakarah itu yang disaksikan oleh sekitar 15 jamaah. Di antaranya terkait dengan pemahaman terhadap fatwa MPU Aceh tentang aliran sesat, optimalisasi zakat di tempat kerja, wisata Islami, dan penguatan aparatur gampong dalam mewujudkan keharmonisan masyarakat berlandaskan syariat Islam.

Pembacaan hasil muzakarah yang dipandu oleh moderator Waled Munir (Tgk Muniruddin AR – anggota MPU Aceh Utara).

Bupati Aceh Utara H Ismail A Jalil, SE, MM, sangat mengapresiasi poin-poin yang dibahas dalam muzakarah tersebut. Secara khusus Ayahwa, sapaan akrab Bupati Aceh Utara, mengatakan bahwa kegiatan itu menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara ulama dan umara dalam membina umat menuju Aceh Utara Bangkit, yang harmonis, dan sejahtera.

Berikut ini poin-poin rumusan hasil muzakarah ulama dan umara Kabupaten Aceh Utara tahun 2025, sebagaimana tercantum dalam dokumen ditandatangani seluruh Tim Perumus dan para Pemateri

Poin Aliran sesat disebutkan ada yang membawakemurtatadan dan ada yang tidak. Bila sudah murtad, terputus dari iman islam. Tidak sah ibadatnya. Kemudian terputusnya akad nikah dengan istrinya. Tidak hanya itu, bila murtad tidak bisa menjadi wali dan saksi nikah. Terakhir tidak mendapat warisan.
Poin Zakat ditempat usaha, kewajiban mengeluarkan zakat karena perintah Allah dan Rasul. Pemerintah daerah mendorong lahirnya regulasi dan kebijakan yang mendukung system zakat ditempat kerja.

Poin Wisata Islami, Pemerintah Daerah bersama MPU dan tokoh masyarakatmengembangkan wisata Islami berbasis budaya, syariat, dan kearifan local Aceh Utara. Semua aktivitas harus menjaga prinsif syariat Islam serta mendukung kesejahteraan masyarakat.

Kemudian, aparatur gampong diberi peran dalam menjaga ketertiban, nilai Islami dan keberlanjutan lingkungan wisata. Poin terakhir, Penguatan Aparatur Gampong dalam Penerapan Syariat Islam menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban ditingkat desa. Mendorong sinergi aparataur gampong, tuha puet, imam meunasah dan tokoh masyarakat dalam menjaga keharmonisan umat.

Adapun tim perumus Muzakarah Ulama dan Umara Aceh Utara terdiri dari Tgk H Syamsul Bahri, SH, Tgk Fitriadi Bahruddin, SH, Tgk H Hamdani A Jalil, MA, Tgk Tgk Samsul Barhri, Shi dan Iriani, M.Ag. (ung)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x