x

Razali Abu Desak Pengelolaan Migas Aceh Utara Lebih Berkeadilan, Tidak Lagi Jadi Penonton

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Okt 2025 19:31 24 redaksi

RAKYAT ACEH | ACEH UTARA – Direktur Utama PT Pase Energi Migas (Perseroda), Razali Abu, menegaskan agar Aceh Utara tidak lagi mengulang kesalahan masa lalu dalam pengelolaan minyak dan gas bumi (migas). Ia mengingatkan agar pengalaman pahit ketika wilayah tersebut hanya menjadi penonton saat pengelolaan migas dikuasai ExxonMobil dan Pertamina Hulu Energi (PHE) tidak kembali terulang.

“Kini Aceh Utara sudah punya BUMD sendiri di sektor migas. Jangan biarkan kami kembali menjadi penonton di tanah sendiri,” tegas Razali, yang telah memimpin PT Pase Energi Migas selama sepuluh bulan terakhir.

Razali menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui BUMD PT Pase Energi Migas (Perseroda) terus memperkuat langkah strategis untuk mengambil peran lebih besar dalam pengelolaan sektor migas. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2020, yang mengubah status hukum PD Bina Migas dan Energi menjadi perseroan daerah, demi memperluas kewenangan serta memperkuat posisi daerah penghasil migas tersebut.

“Transformasi ini bertujuan agar Aceh Utara tidak lagi hanya menjadi penonton, tetapi menjadi pemain aktif dalam setiap kegiatan eksplorasi dan pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya,” ujar Razali kepada Rakyat Aceh, Jumat (24/10).

Sebagai bentuk langkah konkret, PT Pase Energi Migas telah melakukan survei dan pendataan sumur-sumur minyak rakyat serta sumur tua di sejumlah kecamatan. Data tersebut sedang disiapkan untuk diajukan legalisasinya sesuai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, agar dapat dikelola secara resmi oleh daerah.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong peningkatan produksi migas nasional sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat lokal melalui penyerapan tenaga kerja dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lebih lanjut, Razali mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan resmi kepada PT Pema Global Energi (PGE) pada 25 Agustus 2025 untuk memanfaatkan sumur gas A.55 di Kecamatan Syamtalira Aron, yang telah lama tidak berproduksi sejak pengalihan Wilayah Kerja (WK) B kepada PGE anak perusahaan PT Pembangunan Aceh (PEMA) pada 17 Mei 2021.

“Sumur A.55 berada di wilayah Kabupaten Aceh Utara, sehingga sudah sepantasnya dimanfaatkan untuk kepentingan energi daerah. Kami berharap PGE segera menindaklanjuti permohonan ini. Mengabaikannya sama saja dengan mengabaikan amanat Qanun Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2020,” tegasnya.

Razali juga menyoroti belum diterimanya Participating Interest (PI) 10% bagi Aceh Utara dari pengelolaan Blok B yang saat ini dikelola PGE, dengan alasan masih dalam tahap survei seismik.

“Sejak 2023 hingga 2025, Aceh Utara belum menerima PI 10%. Ini tentu merugikan daerah. Kami berharap PT PGE dan PT PEMA sebagai holding BUMD Pemerintah Aceh lebih peka terhadap kepentingan daerah penghasil migas,” pungkasnya. (adi/ra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x