Anggota Komisi IV DPR RI, Ir. H. TA Khalid, MM berpose bersama Presiden Prabowo Subianto.RAKYAT ACEH – Penyesuaian harga pupuk subsidi yang turun sebesar 20 persen sesuai keputusan pemerintah belum sepenuhnya diterapkan di lapangan.

Anggota Komisi IV DPR RI, Ir. H. TA Khalid, MM, mengimbau para distributor dan kios penyalur pupuk subsidi agar segera menertibkan penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru sesuai ketentuan.
Hal itu disampaikan TA Khalid melalui keterangan resmi yang diterima redaksi Rakyat Aceh pada Senin (27/10). Ia menegaskan, penyesuaian harga ini mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 yang menetapkan penurunan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen.
Adapun rincian HET pupuk subsidi yang baru adalah sebagai berikut:
Urea: Rp1.800/kg atau Rp90.000 per zak (50 kg)
NPK: Rp1.840/kg atau Rp92.000 per zak (50 kg)
NPK Kakao: Rp2.640/kg atau Rp132.000 per zak
ZA: Rp1.360/kg atau Rp68.000 per zak (50 kg)
Organik: Rp640/kg atau Rp25.600 per zak
“Seluruh Penyalur Pupuk Tingkat Subsidi (PPTS) wajib menyesuaikan harga jual kepada petani. HET ini berlaku sejak 22 Oktober 2025. Jika masih ada kios yang belum mengikuti harga baru, akan diberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha,” tegas TA Khalid yang juga politisi Partai Gerindra asal Aceh ini.
Selain penyesuaian harga, pemerintah juga menetapkan kenaikan margin fee bagi distributor dan kios pupuk. Berdasarkan Surat SVP Strategi Penjualan & Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia No. 30507/A/PJ/C0101/IT/2025 tanggal 23 September 2025, serta persetujuan Kementerian Pertanian RI, margin/fee distributor (PUD) naik dari Rp50/kg menjadi Rp62,5/kg, sedangkan untuk kios (PPTS) naik dari Rp75/kg menjadi Rp144,24/kg.
Penyesuaian tersebut diikuti oleh perubahan harga tebus PUD dan PPTS yang mulai berlaku 1 Oktober 2025.
Sementara itu, Presiden RI Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025 telah menetapkan HET pupuk subsidi baru. Harga pupuk urea turun dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800, atau dari Rp112.500 menjadi Rp90.000 per sak. Sedangkan pupuk NPK turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram, setara dengan penurunan dari Rp115.000 menjadi Rp92.000 per sak. (adi/ra)
Tidak ada komentar