
RAKYAT ACEH | KUTACANE – Harga jual pupuk subsidi di tingkat kios pengecer di Kabupaten Aceh Tenggara masih dijual diatas harga enceran tertinggi (HET), Kamis, 30 Oktober 2025.

Informasi diterima dari sejumlah kelompok tani (Poktan) di Kecamatan Babul Makmur, Aceh Tenggara satu sak pupuk subsidi jenis Urea 50 Kg serta pupuk majemuk subsidi jenis NPK 50 Kg, mereka tebus dengan harga Rp 140 ribu hingga Rp 150 ribu per sak.
“Harga pupuk mencapai Rp 140 ribu – hingga Rp 150 ribu persak ini kami dijual dukios pupuk Jefri Tani dan Bella Tani, Kecamatan Babul Makmur,” sebut salah satu petani, kepada media.
Tidak hanya itu, para kelompok tani didaerah tersebut juga tidak mengetahui jatah kouta pupuk diterima kelompoknyam
Diketahui Presiden Republik Indonesia (RI) H Prabowo Subianto melalui Kebijakan keputusan Mentri Pertanian, No.1117/Kpts./SR.310/M/10/2025/Tahun 2025 Tanggal 22 Oktober 2025, pemerintah telah menurunkan harga enceran tertinggi (HET).
Adapun harga HET pupuk subsidi yang berlaku saat ini, yaitu: Pupuk Urea: Rp 1.800 per kilogram (Rp 90.000 per zak 50 kilogram) Pupuk NPK: Rp 1.840 per kilogram (Rp 92.000 per zak 50 kilogram) Pupuk NPK Kakao: Rp 2.640 per kilogram (Rp 132.000 per zak 50 kilogram) Pupuk ZA: Rp 1.360 per kilogram (Rp 68.000 per zak 50 kilogram) Pupuk Organik: Rp 640 per kilogram (Rp 25.600 per zak 40 kilogram).
Sementara Rahmad Fadli Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Dan Tenaga kerja (Dagperinaker) Aceh Tenggara, dikonfirmasi mengakui telah menerima laporan keluhan kelompok tani tersebut, dan akan melakukan Verifikasi lapangan.
“Laporan telah kita terima, dan secepatnya akan kita lakukan Verifikasi atau akan kita konfirmasi dengan mengundang distributor maupun kios di Kecamatan Babul Makmur,” sebut Rahmad Fadli.
Selain itu dirinya dirinya juga akan melakukan koordinasi internal dengan pihak dinas pertanian perihal permasalahan tersebut. (val/hra)
Tidak ada komentar