x

Prahara Belang Rakal: Ketika Aset Rakyat Terancam Dikuasai Oknum Elite

waktu baca 4 menit
Jumat, 21 Nov 2025 18:10 10 redaksi

RAKYAT ACEH | REDELONG – Di tengah hiruk pikuk isu pertanahan yang kerap memicu polemik, Bupati Bener Meriah, Ir Tagore Abubakar, tampil dengan penegasan yang lugas dan keras: lahan Aceh Agro Bisnis (AAB) di kawasan Belang Rakal adalah milik rakyat, dan pemanfaatannya tidak akan ditoleransi untuk kepentingan kelompok tertentu apalagi perorangan.

Pernyataan ini bukan sekadar retorika politik, melainkan sebuah komitmen yang harus dibenturkan dengan realitas lapangan yang kini diselimuti intrik dan dugaan penyerobotan, bahkan melibatkan pihak-pihak yang dulunya disumpah untuk menjaga aset tersebut.

Lahan seluas 371 hektare di Belang Rakal, Dusun Teget, Kampung Blang Rakal, Kecamatan Pintu Rime Gayo, semula diplot sebagai kawasan strategis untuk peningkatan kesejahteraan, khususnya sektor pertanian dan peternakan. Potensi besar ini, menurut Bupati Tagore tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir orang.

“Lahan AAB adalah aset untuk rakyat. Pemerintah memastikan penggunaannya harus tepat sasaran, transparan, dan memberi manfaat bagi masyarakat banyak. Tidak boleh ada monopoli atau klaim sepihak,” tegas Bupati tagore menyiratkan adanya kekhawatiran serius terhadap pergerakan di balik layar yang mencoba menguasai aset negara ini.

Komitmen ini katanya bukan tanpa dasar. sejarah mencatat, pada Kamis, 12 November 2015, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah telah membentuk Tim Survei Lokasi Tanah melalui Keputusan Bupati Nomor: 590/679/SK/2015.

Tim gabungan yang melibatkan unsur Bagian Tata Pemerintahan, Dinas Kehutanan, Dinas Peternakan, Polsek, hingga perwakilan masyarakat ini, turun langsung untuk melakukan peninjauan dan pengukuran batas.

Hasil survei tahun 2015 mencatat bahwa dari total 371 hektare lahan peternakan Belang Rakal, sebagian sudah dimanfaatkan secara wajar oleh masyarakat:
• ± 15 Ha untuk pemukiman penduduk
• ± 2 Ha untuk bangunan SMK Blang Rakal
• ± 46 Ha kawasan persawahan
• ± 50 Ha untuk perkebunan masyarakat
Sisanya, seluas 258 hektare, secara eksplisit direkomendasikan untuk digunakan oleh Dinas Peternakan dan Perikanan sebagai kawasan peternakan bersama masyarakat setempat.

Berita acara, yang ditandatangani oleh Ketua Tim saat itu, Ismail, SH (Kepala Bagian Tata Pemerintahan), dan seluruh anggota dari berbagai instansi, menjadi landasan hukum yang kuat dalam penetapan batas dan peruntukan lahan.

Namun, delapan tahun berlalu, roadmap yang tertuang dalam dokumen resmi tersebut kini menghadapi tantangan yang mengkhawatirkan. Alih-alih menjadi sentra peternakan dan kesejahteraan kolektif, lahan yang tersisa itu kini dilaporkan sudah banyak dikuasai oleh masyarakat, bahkan ironisnya, oleh pihak yang dulunya ikut serta dalam tim penjaga aset.

Sang Penjaga yang Berbalik Arah Dua nama mencuat dalam pusaran polemik ini yaitu mantan Camat Pintu Rime Gayo Muhtar dan Kepala Mukim datu derakal Syahrial Abadi yang notabene adalah bagian anggota tim survei dan penandatangan berita acara tahun 2015.

Sosok yang seharusnya menjadi pengawal tegaknya aturan kini justru diduga kuat ikut menguasai lahan tersebut.

Kehadirannya kini dalam posisi sebagai Ketua Korlap Forum Bersama Rakal Antara (FBRA) menambah kerumitan dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai motif dan integritas.

Transformasi dari seorang pejabat pemerintah yang bertugas mengukur dan menetapkan batas kawasan peternakan, menjadi pemimpin forum yang diduga terlibat dalam penguasaan lahan, adalah sebuah pengkhianatan terhadap semangat reformasi agraria dan komitmen awal Pemkab Bener Meriah.
Ini menggarisbawahi kegagalan sistem pengawasan dan lemahnya penegakan hukum dalam menjaga aset vital daerah.

Bupati Bener Meriah Ir Tagore menyadari adanya penyimpangan ini dan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam. Tim teknis telah ditugaskan kembali untuk melakukan pendataan ulang dan memastikan seluruh proses pemanfaatan lahan berjalan sesuai aturan, dengan penekanan pada transparansi.

“Kami tidak ingin ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi. Jika ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum akan segera dilibatkan. Segala bentuk penyimpangan, termasuk dugaan praktik penyerobotan atau pembagian lahan secara ilegal, akan ditindak tegas melalui jalur hukum,” ancam Bupati Bener Meriah.

Lebih dari sekadar ancaman, Bupati juga mengajak seluruh elemen masyarakat Belang Rakal untuk berkolaborasi dan menjadi mata serta telinga pemerintah. Laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan menjadi kunci untuk menghentikan praktik illegal.

Inti dari penegasan Bupati adalah bahwa pemanfaatan lahan ini harus diarahkan pada program yang berkelanjutan, yang benar-benar berpihak kepada masyarakat luas, bukan untuk segelintir elite yang memanfaatkan celah birokrasi dan sejarah.

Kini, nasib 258 hektare lahan peternakan Belang Rakal berada di persimpangan. Pemerintah Kabupaten Bener Meriah harus membuktikan bahwa penegasan Bupati Tagore bukanlah janji hampa, melainkan sebuah tekad yang akan ditindaklanjuti dengan tindakan hukum yang tegas, terutama terhadap oknum-oknum yang telah mengkhianati amanah publik demi keuntungan pribadi.

Hanya dengan penindakan yang tanpa pandang bulu, polemik Belang Rakal dapat diminimalisir, dan janji kesejahteraan rakyat melalui aset daerah dapat terwujud.(uri)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x