x

YLBH CaKRA Kecam Dugaan Penjarahan Bantuan Banjir 

waktu baca 2 menit
Minggu, 7 Des 2025 21:53 19 redaksi

LHOKSEUMAWE | RAKYAT ACEH –  Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakra (YLBH CaKRA) menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tindakan sejumlah oknum anggota DPRK Aceh Utara, yang disebut-sebut mengambil dan mendistribusikan bantuan banjir secara sepihak tanpa mekanisme resmi. Dugaan tersebut sebelumnya ramai diberitakan media lokal dan memicu keresahan publik.

 

Ketua YLBH CaKRA, Fakhrurrazi, menilai tindakan itu bukan hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum karena memanfaatkan situasi kedaruratan untuk kepentingan personal maupun politik.

 

“Jika benar ada oknum dewan yang mengambil bantuan dari posko pemerintah dan menyalurkannya atas nama pribadi atau kelompok politiknya, maka itu adalah penyalahgunaan kewenangan di tengah bencana. Perbuatan seperti ini tidak bisa ditolerir,” ujar perwakilan YLBH CaKRA dalam rilis resminya, Minggu, 7 Desember 2025.

 

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali menjawab Rakyat Aceh, menyebutkan waktu saat baru banjir di Aceh Utara, semua akses jaringan terputus.. Disitulah hadirnya anggota dewan di masing-masing titik membantu masyarakat. Apa lagi di pendopo kita sering kumpul dan memberikan masukan agar bantuan cepat tersalur.

 

“ memang ada, tapi itu hanya beberapa anggota dewan saja. Sebab, saat itu belum mendapat bantuan. Jadi, agar mempermudah, mereka ikut membantu menyalurkannya,” ujar Arafat dari Partai Aceh, Minggu malam sekira pukul 21.30 WIB.

 

“ Banyak dari PA juga yang mengeluarkan uang pribadi. Ini semua untuk membantu langsung. Intinya kita mendukung pemerintah saling bahu membahu membantu masyarakat, pungkas Ketua DPRK Aceh Utara via telepon selular.

 

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Sosial Aceh Utara, Fakruradhi, SH, MH, menjawab Rakyat Aceh hanya mengatakan mitra kerja kita. Ya sekalian membantu penyaluran.

 

Kembali ke YLBH CaKRA, bencana banjir Aceh Utara adalah situasi darurat, bukan panggung pencitraan. Jika ada oknum yang memanfaatkan bantuan untuk kepentingan dapil atau politik pribadi, itu adalah pelanggaran moral dan harus diusut.

 

“Pemerintah harus menjelaskan secara transparan siapa yang mengambil bantuan, untuk distribusi ke mana, dan apakah sesuai prosedur. Jika terbukti salah, proses hukum wajib dilakukan tanpa pandang bulu,” tegasnya. (ung)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x