Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Nazar Hidayat, SE., MA.RAKYAT ACEH | ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara telah menerima dana transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 4 miliar untuk penanganan darurat banjir dan longsor yang melanda wilayah tersebut sejak akhir November 2025. Dana ini merupakan bagian dari total Rp 72 miliar yang dikucurkan pemerintah pusat untuk 18 kabupaten/kota di Aceh yang terdampak bencana hidrometeorologi.

Adapun daerah yang menerima bantuan meliputi, Aceh Tamiang, Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, Aceh Timur, Kota Langsa, Aceh Tengah, Kota Subulussalam, Aceh Tenggara, Nagan Raya, Aceh Barat, Bener Meriah, Bireuen, Pidie Jaya, Gayo Lues, Aceh Singkil, Aceh Selatan, Pidie, dan Aceh Besar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Nazar Hidayat, SE., MA, saat dikonfirmasi Rakyat Aceh pada Kamis (11/12), membenarkan bahwa dana tersebut telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Alhamdulillah, kemarin sore kami mendapat informasi dari Sekretariat Kepresidenan bu Nita bahwa dana dari Presiden sebesar Rp 4 miliar akan ditransfer. Beberapa jam kemudian setelah dicek, dana itu sudah masuk ke RKUD Aceh Utara. Artinya dananya sudah ada di Kasda,” ujarnya.
Namun, lanjut Nazar, pencairan anggaran tidak dapat dilakukan secara langsung karena mekanisme APBK Aceh Utara harus disesuaikan terlebih dahulu.
Ia menjelaskan bahwa dana yang masuk ke RKUD wajib melalui proses penganggaran dalam APBK. Hal ini mengharuskan adanya perubahan Perbup Penjabaran APBK, jika dilakukan saat ini, berpotensi menghentikan seluruh transaksi keuangan sementara waktu mengingat sistem SIPD yang digunakan daerah sering mengalami gangguan teknis.
“SIPD sering error karena maintenance. Jika kita memasukkan dana Rp 4 miliar ini ke APBK sekarang, sementara tahun anggaran tinggal seminggu lebih, maka bisa terjadi kendala dan mengganggu seluruh transaksi keuangan. Dampaknya, serapan belanja APBK Aceh Utara bisa bermasalah,” jelasnya.
Setelah melakukan konsultasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Pemkab Aceh Utara mendapatkan rekomendasi bahwa dana tersebut dapat dimasukkan ke dalam APBK 2026 jika tidak memungkinkan direalisasikan pada akhir tahun anggaran 2025.
“Karena waktunya sangat terbatas dan banyak risiko teknis, opsinya adalah memasukkan dana ini ke APBK 2026 tetap dengan tujuan penanganan dan pemulihan pascabencana Aceh Utara,” tegas Nazar.
Sementara itu, Pemerintah Pusat menegaskan bahwa penyaluran dana ke seluruh daerah terdampak dilakukan untuk memastikan percepatan pemulihan, termasuk rehabilitasi infrastruktur, bantuan sosial, serta penanganan risiko bencana lanjutan akibat curah hujan ekstrem yang masih berlangsung di beberapa wilayah Aceh. (arm/ra)
Tidak ada komentar