Aksi warga yang terjadi di kawasan Kuta Pase, Simpang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis (25/12), mencerminkan akumulasi kekecewaan publik terhadap penanganan banjir yang dinilai belum mendapat solusi komprehensif dari pemerintah pusat. FOR RAKYAT ACEH.RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Aksi warga yang terjadi di kawasan Kuta Pase, Simpang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis (25/12), mencerminkan akumulasi kekecewaan publik terhadap penanganan banjir yang dinilai belum mendapat solusi komprehensif dari pemerintah pusat.

Peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai reaksi spontan, melainkan luapan aspirasi masyarakat atas persoalan struktural yang berulang setiap tahun.
Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Kuta Pase, Halim Abe, menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk protes atas minimnya respons konkret negara dalam mengatasi dampak banjir yang terus meluas di berbagai wilayah Aceh. Menurutnya, kegagalan membuka ruang dialog yang efektif mendorong masyarakat mengekspresikan tuntutan melalui aksi langsung.
“Ketika mekanisme formal tidak lagi dirasakan menghasilkan solusi nyata, masyarakat akan mencari cara lain agar suaranya didengar. Ini adalah desakan agar negara hadir secara serius, adil, dan bertanggung jawab dalam melindungi warganya,” ujar Halim, dikonfirmasi Rakyat Aceh, Kamis sore (25/12).
Ia menegaskan, aspirasi tersebut seharusnya dipandang sebagai peringatan dini bagi para pemangku kebijakan untuk segera merumuskan langkah penanganan banjir yang berkelanjutan, guna mencegah dampak sosial dan ekonomi yang semakin meluas.
Di tengah situasi tersebut, insiden penurunan Bendera Aceh turut memicu ketegangan di lokasi.
Seorang warga, Saini, menyampaikan protes langsung di hadapan Komandan Korem 011/Lilawangsa Kolonel Infanteri Ali Imran, Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Arh Jamal Dani Arifin, dan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan. Ia membantah adanya warga yang membawa senjata api serta meminta agar bendera yang disita dikembalikan.
“Itu penyusup yang membawa senjata api. Kami tidak ada senjata. Bendera Aceh yang diambil harus dikembalikan,” ujar Saini dalam bahasa Aceh.
Berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial, aparat keamanan yang dipimpin langsung oleh Komandan Korem 011/Lilawangsa, dengan dukungan kepolisian, melakukan penertiban terhadap pengibaran bendera berlatar merah bergambar bulan sabit dan bintang putih simbol yang ditetapkan sebagai Bendera Aceh melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Puluhan warga terlihat berkumpul di persimpangan jalan saat penertiban berlangsung. Aparat bersenjata laras panjang meminta massa menghentikan aktivitas dan menyita sejumlah bendera. Situasi sempat memanas ketika beberapa warga berupaya mempertahankan simbol tersebut.
Aparat kemudian menguasai lokasi dan mengibarkan Bendera Merah Putih sebagai penegasan simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tidak dilaporkan adanya korban luka serius dalam insiden tersebut.
Bendera Aceh memiliki desain khas berupa bidang merah dengan garis hitam dan putih di bagian atas dan bawah, serta simbol bulan sabit dan bintang bersudut lima di tengah. Simbol ini dimaknai sebagai representasi sejarah perjuangan, nilai keislaman, dan identitas Aceh sebagai daerah dengan status kekhususan.
Namun hingga kini, implementasi penggunaan Bendera Aceh masih berada dalam wilayah abu-abu hukum. Pemerintah pusat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, sementara Pemerintah Aceh berpegang pada kewenangan otonomi khusus.
Keterkaitan historis simbol tersebut dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) turut menambah sensitivitas politik dan keamanan setiap kali bendera tersebut dikibarkan di ruang publik.(arm/ra)
Tidak ada komentar