Kemendagri Rekomendasikan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana di AcehRAKYAT ACEH | JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merekomendasikan Pemerintah Aceh untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana di sejumlah wilayah terdampak. Rekomendasi ini diberikan menyusul masih berlangsungnya penanganan darurat serta keterbatasan logistik dan akses di beberapa kabupaten/kota.

Dalam surat bernomor 300.1.7/e.23/BAK tertanggal 7 Januari 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh.
Kemendagri menyebutkan bahwa dari 18 kabupaten/kota terdampak bencana, terdapat dua daerah yang telah memperpanjang status tanggap darurat, yakni Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Pidie Jaya. Sementara itu, dua kabupaten lainnya, yaitu Aceh Tengah dan Gayo Lues, direncanakan akan segera memperpanjang status serupa.
Adapun 14 kabupaten/kota terdampak lainnya telah menetapkan status transisi dari darurat ke pemulihan.
Kemendagri menjelaskan, hasil rapat koordinasi bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Pemerintah Aceh menemukan sejumlah kondisi krusial di lapangan. Beberapa wilayah masih mengalami keterisolasian jalur darat, sehingga distribusi bantuan logistik harus dilakukan melalui jalur udara.
Selain itu, kemampuan sebagian pemerintah kabupaten/kota dalam memproduksi dan memenuhi kebutuhan logistik secara mandiri masih terbatas. Kondisi tersebut berdampak pada minimnya ketersediaan pangan bagi masyarakat terdampak.
“Penanganan darurat masih diperlukan untuk memastikan pemulihan fungsi pemerintahan serta pelayanan publik dapat berjalan secara cepat dan optimal,” demikian poin penting yang disampaikan dalam surat tersebut.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kemendagri merekomendasikan agar Pemerintah Aceh memperpanjang status tanggap darurat bencana selama maksimal dua minggu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat rekomendasi ini ditandatangani Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, atas nama Menteri Dalam Negeri, dan menjadi dasar koordinasi lanjutan antara pemerintah pusat dan daerah dalam percepatan penanganan bencana di Aceh. (arm/ra)
Tidak ada komentar