
RAKYAT ACEH | SUBULUSSALAM – Pengadilan Negeri Singkil kembali menyidangkan Herman Jabat perkara dugaan penguasaan lahan miliki Hak Guna Usaha (HGU) PT. Laot Bangko dengan luas 4 hektar, Selasa, 13 Januari 2026.

Sidang tersebut mengagendakan pembacaan tuntutan setelah dua kali agenda pembacaan tuntutan ditunda karena tuntutan jaksa penuntut umum belum siap. Menurut penuntut umum, Herman Jabat terbukti menguasai lahan miliki HGU PT. Laot Bangko seluas 4 hektar sebagaimana pasal 107 huruf a Jo pasal 55 ayat a Undang-undang nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sehingga dituntut berupa pidana penjara 6 bulan.
Usai mendengar tuntutan JPU, Pengacara Herman Jabat, Kaya Alim, SH, langsung menyampaikan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya yang akan digelar Kamis (22/1/2026) pekan depan.
Menurut Kaya Alim, bahwa lahan yang disebut milik PT. Laot Bangko yang menjadi objek perkara tersebut adalah milik kliennya yang diperoleh dari pemberian orangtuanya sendiri. Bahkan, Herman Jabat kata Kaya Alim memiliki bukti surat berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang dibuat pada tahun 2008 dan turut ditandatangani Kepala Desa serta perangkat Desa lainnya.
Kaya Alim menambahkan, fakta dipersidangan dua orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan milik orangtua Herman Jabat yang dibuka jauh sebelum PT. Laot Bangko membuka lahan di Kota Subulussalam. Salah satu saksi yang menyampaikan hal tersebut adalah mantan Kepala Desa Namo Buaya atau Desa lahan perkara tersebut berada.
“Fakta persidangan terungkap, dari beberapa saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dua diantaranya membenarkan bahwa lahan tersebut milik klien saya yang diperoleh dari orang tuanya. Jauh sebelum PT Laot Bangko membuka HGU di Kota Subulussalam, orangtua klien saya sudah membuka lahan tersebut dengan cara menanam pohon karet,” kata Kaya Alim.
Selain itu kata Kaya Alim, fakta persidangan lainya menurut pengakuan beberapa saksi lainnya yang dihadirkan jaksa penuntut umum bahwa ditahun 2018, lahan tersebut masih hutan muda dan tidak ada pembukaan kebun kelapa sawit oleh PT. Laot Bangko. Hal itu diungkapkan karyawan PT. Laot Bangko sendiri dipersidangan saat dihadirkan sebagai saksi.
Fakta lainnya menurut Kaya Alim, bahwa dalam dakwaan jaksa penuntut umum bahwa sejak tahun 2018, PT. Laot Bangko telah membuka dan menanami tanaman kelapa sawit di seluruh lahan HGU tersebut salah satunya di lahan HGU Nomor 28 tahun 2021 yang dimana lahan HGU nomor 28 tersebut seluas 560,49 hektar dengan jumlah tanaman kelapa sawit sebanyak 350 pokok kelapa sawit.
“Artinya, dengan luas HGU nomor 28 tersebut hanya ditanami 350 pokok kelapa sawit. Sementara menurut keterangan Manager PT. Laot Bangko saat dihadirkan dalam persidangan standar perusahaan dalam 1 hektar 130 pokok kelapa sawit. Sedangkan lahan dengan luas 560 hektar hanya ditanami 350 pokok kelapa sawit, artinya dari luas 560 hektar tersebut hanya 2,5 hektar yang ditanami dengan pokok kelapa sawit sedangkan sisanya telantar,” kata Kaya Alim.
Menurut Kaya Alim, masih banyak fakta terungkap dipersidangan yang menunjukkan bahwa lahan tersebut benar-benar milik kliennya. Oleh karenanya, Kaya Alim menegaskan dalam nota pembelaannya nanti meminta Majelis Hakim untuk memutus bebas dari segala tuntutan jaksa terhadap kliennya. (ist/hra)
Tidak ada komentar