x

Mantan Kepala BGP Aceh Divonis 3 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Feb 2026 11:01 17 redaksi

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga tahun terhadap Teti Wahyuni, mantan Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh, dan Mulyadi dalam perkara korupsi pengelolaan anggaran BGP Aceh.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan. Keduanya turut dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp2,2 miliar lebih.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Teti Wahyuni dan Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara,” ujar hakim ketua Fauzi bersama hakim anggota Harmi Jaya dan Zul Azmi saat membacakan amar putusan, Senin kemarin (2/2).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2.208.538.345. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama delapan bulan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut Teti Wahyuni dengan pidana penjara selama enam tahun, sementara Mulyadi dituntut empat tahun enam bulan penjara. (sep/min)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x