x

Mangkir dari Panggilan, Terpidana Korupsi BRA Akhirnya Dijebloskan ke Rutan

waktu baca 2 menit
Kamis, 5 Feb 2026 08:22 9 redaksi

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Terpidana kasus korupsi pengadaan bibit ikan kakap pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) tahun anggaran 2023, Hamdani, akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh setelah sempat mangkir dari panggilan jaksa.
Eksekusi terhadap Hamdani dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur pada Rabu (4/2), berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sebelumnya, lima terdakwa lainnya dalam perkara korupsi pengadaan bibit ikan kakap BRA, termasuk mantan Ketua BRA Suhendri, telah lebih dulu dieksekusi ke Lapas Kajhu setelah upaya kasasi mereka juga ditolak Mahkamah Agung.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Timur, Irwan Marbun, mengatakan eksekusi dilakukan setelah terpidana tidak memenuhi satu kali panggilan resmi jaksa untuk melaksanakan putusan MA tersebut.

“Hari ini tim eksekutor Kejari Aceh Timur telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana atas nama Hamdani. Selanjutnya yang bersangkutan dititipkan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh untuk menjalani pidana,” ujar Irwan.

Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Hamdani sempat divonis lepas. Majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan Hamdani bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Namun, jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi tersebut, MA membatalkan vonis lepas Hamdani dan menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun kepada Hamdani, denda sebesar Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp10 juta.
Untuk diketahui, pada persidangan Maret 2025 lalu, kuasa hukum Hamdani, Muhammad Reza Maulana, sempat menyatakan kliennya divonis lepas karena perbuatannya dinilai bukan merupakan ranah pidana. Namun, Mahkamah Agung berpendapat sebaliknya dan memerintahkan Hamdani menjalani hukuman badan. (sep/min)

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x