Kebijakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang dikeluarkan Pelaksana Harian Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Lhokseumawe berpotensi melemahkan serta mematikan denyut ekonomi pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidupnya di Jalan Samudera Lhokseumawe, Rabu malam (4/2). ARMIADI/RAKYAT ACEH.Rakyat Aceh | Lhokseumawe – Kebijakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang dikeluarkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kota Lhokseumawe menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.

Surat imbauan bernomor 511.2/91 tertanggal 2 Februari 2026 tersebut dinilai berpotensi melemahkan, bahkan mematikan, denyut ekonomi pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidup di ruang-ruang publik kota.
Dalam surat resmi yang ditandatangani Plh Kadisperindagkop dan UKM Lhokseumawe, Winda Azminda Roza, S.Kom., MSM, para pedagang yang beraktivitas di sepanjang Jalan Darussalam, Jalan Malikussaleh, dan Jalan Samudera diminta untuk tidak lagi berjualan di badan jalan, di atas saluran air, maupun di trotoar.
Kebijakan tersebut disebutkan bertujuan menjaga ketenteraman, kenyamanan, serta kelancaran arus lalu lintas. Namun, pada poin ketiga surat itu ditegaskan bahwa pedagang yang tidak mengindahkan imbauan akan ditertibkan oleh Tim Penertiban Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Ancaman penertiban tanpa kejelasan solusi alternatif ini memicu keresahan di kalangan PKL. Sejumlah pedagang mengaku belum pernah diajak berdialog maupun ditawarkan lokasi relokasi yang layak untuk melanjutkan usaha mereka.
Para pedagang menilai kebijakan tersebut terkesan sepihak dan tidak mencerminkan pendekatan penataan kota yang berkeadilan. Mereka khawatir penertiban tanpa skema relokasi yang jelas akan berdampak langsung pada hilangnya sumber penghasilan, terlebih di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih pascabencana alam 26 November 2025 lalu.
“Kalau kami dilarang berjualan, lalu kami harus ke mana? Ini satu-satunya mata pencaharian kami,” ujar Fajar, pedagang di kawasan Jalan Samudera, kepada Rakyat Aceh, Rabu (4/2).
Surat imbauan tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Lhokseumawe, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, serta Camat Banda Sakti, yang mengindikasikan penertiban berpotensi dilakukan secara lintas instansi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Lhokseumawe terkait rencana relokasi atau solusi alternatif bagi para pedagang yang terdampak kebijakan tersebut.
Publik kini menanti langkah konkret pemerintah daerah agar upaya penataan kota tidak justru berujung pada pengorbanan ekonomi rakyat kecil. (arm/ra)
Tidak ada komentar