Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Polres Lhokseumawe, Kamis (5/2), didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani dan Kasi Humas Salman Alfarasi memperlihatkan barang bukti. ARMIADI/RAKYAT ACEHRAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe, berhasil membongkar dugaan rekayasa laporan pencurian dengan kekerasan yang menyeret seorang perempuan berinisial PA (25), warga Gampong Tambon Baroh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. PA diketahui bekerja sebagai akuntan pada SPPG Paloh Igeuh dan kini ditetapkan sebagai terduga pelaku laporan palsu serta penggelapan dalam jabatan.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan PA yang mengaku menjadi korban pembegalan uang gaji relawan hampir Rp60 juta. Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan rekayasa peristiwa.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan pendalaman penyidik, peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut tidak pernah terjadi sebagaimana dilaporkan,” ujar AKBP Dr. Ahzan dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Polres Lhokseumawe, Kamis (5/2), didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani dan Kasi Humas Salman Alfarasi.
Perkara ini bermula pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, PA mendatangi Polres Lhokseumawe dan melaporkan bahwa dirinya dibegal oleh seorang pria tak dikenal di Desa Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara. Ia mengklaim uang gaji relawan SPPG Paloe Igoe sebesar Rp59.950.000 dirampas pelaku yang mengendarai sepeda motor.
Namun, dalam proses penyelidikan, penyidik memeriksa seorang pria berinisial TU. Kepada polisi, TU mengaku diminta oleh PA untuk berpura-pura melakukan pencurian disertai kekerasan. Aksi tersebut, kata TU, direkayasa dengan alasan gaji relawan belum dibayarkan. Sebagai imbalan, PA menjanjikan uang sebesar Rp2 juta.
Pengakuan TU diperkuat dengan penyerahan barang bukti berupa kunci sepeda motor yang disebut hilang saat peristiwa pembegalan. Setelah dikonfrontir dengan temuan tersebut, PA akhirnya mengakui telah membuat laporan palsu dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit iPhone 13, satu unit sepeda motor Honda Stylo warna putih, satu lembar laporan informasi dugaan pencurian dengan kekerasan, serta uang tunai sebesar Rp12.750.000.
Atas perbuatannya, PA disangkakan Pasal 488 juncto Pasal 489 juncto Pasal 361 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu dan penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polisi menegaskan proses hukum akan terus berlanjut guna memastikan pertanggungjawaban pidana sesuai aturan yang berlaku.(arm/ra)
Tidak ada komentar