x

Penguasaan HGU Secara Ilegal Merupakan Tindakan Melawan Hukum

waktu baca 3 menit
Jumat, 6 Feb 2026 16:55 15 redaksi

RAKYAT ACEH | LANGSA – Manajemen PTPN IV Regional VI menegaskan sikap tegas bahwa rencana penguasaan HGU secara ilegal merupakan tindakan melawan hukum.

Kepala Bagian Sekretariat & Hukum PTPN IV Regional VI, Agung Ibrahim Hasibuan dalam keterangannya, Jumat, 6 Februari 2026 mengatakan selebaran yang memuat ajakan unjuk rasa di areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sebagaimana telah beredar di tengah Masyarakat.

Dan kami menilai ajakan tersebut menimbulkan gangguan keamanan, keresahan sosial, serta tindakan melawan hukum yang merugikan banyak pihak.

Selanjutnya, Manajemen PTPN IV Regional VI menegaskan bahwa seluruh pengololaan dilakukan berdasarkan perolehan hak yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap klaim atau tuduhan terkait status lahan, lingkungan, maupun operasional perusahaan pada prinsipnya terbuka untuk diselesaikan melalui mekanisme hukum, dialog resmi, serta proses verifikasi oleh instansi yang berwenang.

Perusahaan memandang bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara, namun harus dilakukan secara tertib, damai, dan tidak disertai tindakan provokatif, ancaman, maupun perbuatan yang mengarah pada penguasaanlahan secara paksa dan pengambilan hasil kebun tanpa hak.

Menurutnya, tindakan semacam itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat sekitar, pekerja, sertastabilitas sosial di wilayah operasional.

Manajemen PTPN IV Regional VI juga mengajak seluruh pihak untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi sertanarasi yang berpotensi menyesatkan publik.

Perusahaan membuka ruang komunikasi dengan pemerintah daerah, aparat kepolisian penegak hukum, tokoh masyarakat, dan unsur terkait lainnyaguna menjaga situasi tetap kondusif serta memastikan setiappersoalan dapat diselesaikan secara objektif dan berkeadilan.

Agung tegaskan perusahaan sangat terbuka dengan setiap ruang dialog yang mengedepankan penyelesaian berbasis adat dan syariat.

Sebagai perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha di daerah yang menerapkan syariat islam, perusahaan sangat menolak keras dengan adanya aksi-aksi provokasi dan penjarahan yang sangat jauh dengan nilai-nilai keacehan dan keislaman.

PTPN IV Regional VI juga menegaskan bahwa areal operasional perusahaan merupakan bagian dari objek vital nasional yang harus dilindungi dari segala bentuk gangguan keamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Oleh karena itu, setiap bentuk ajakan unjuk rasa yang bersifat provokatif di dalam areal HGU PTPN IV Regional VI dinilai tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berpotensi menimbulkan risiko keamanan serta gangguan terhadap kegiatan usaha dan kepentingan masyarakat luas.

Sebagai bagian dari BUMN Perkebunan yang melaksanakanamanat presiden dalam program ketahanan pangan nasional, PTPN IV Regional VI berkomitmen menjalankan usaha secaraprofesional, menjunjung tinggi prinsip kepatuhan hukum, tanggung jawab sosial, serta penghormatan terhadap nilai-nilailokal dan keagamaan.

Selanjutnya, perusahaan percaya bahwa ketertiban, dialog konstruktif, dan supremasi hukum merupakan fondasi utama dalam menciptakan kemaslahatan bersama. (ris/hra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x