x

Masuk Masa Transisi Pemulihan ,8 Desa di Aceh Tengah Masih Terisolir

waktu baca 2 menit
Sabtu, 7 Feb 2026 12:00 3 redaksi

RAKYAT ACEH | TAKENGON – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah resmi menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Pasca Bencana Hidrometeorologi selama 90 hari ke depan. Meski penanganan darurat dinyatakan mulai terkendali, sebanyak delapan desa di dua kecamatan masih mengalami keterisolasian akses.

Penetapan status tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 360/22/BPBD/2026 yang ditandatangani Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, pada 5 Februari 2026.
Status ini berlaku mulai 6 Februari hingga 6 Mei 2026, menyusul berakhirnya masa perpanjangan ketujuh Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi.

Kebijakan ini diambil untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur vital, sekaligus memulihkan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak bencana.
Namun demikian, di tengah masuknya fase pemulihan, tantangan di lapangan masih signifikan. Tiga desa di Kecamatan Ketol, yakni Bergang, Karang Ampar, dan Pantan Reduk, hingga kini belum dapat diakses kendaraan roda dua maupun roda empat. Warga setempat terpaksa menggunakan sling untuk menyeberangi sungai akibat rusaknya akses jalan.

Sementara itu, lima desa lainnya di Kecamatan Linge sudah dapat dilalui kendaraan roda dua, namun belum bisa diakses kendaraan roda empat karena jembatan utama putus akibat banjir pada November 2025 lalu.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Aceh Tengah, Mustafa Kamal, menyampaikan bahwa perubahan status ini merupakan fase krusial dalam penanganan bencana.
“Peralihan dari Tanggap Darurat ke Transisi Darurat menandakan bahwa penanganan fisik mulai terkendali, namun pekerjaan kita belum selesai. Fokus utama pemerintah daerah adalah memastikan layanan publik dan infrastruktur dasar pulih sepenuhnya agar roda ekonomi masyarakat tidak terhambat,” ujar Mustafa, Jumat (6/2).

Ia menjelaskan, sejumlah fokus utama dalam masa transisi ini meliputi pengkajian cepat dan pemantauan berkelanjutan dampak bencana, pemulihan fungsi sarana dan prasarana vital, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak dan pengungsi, serta perlindungan kelompok rentan.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan perbaikan awal kondisi sosial ekonomi masyarakat dan menyiapkan langkah strategis menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi permanen.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dan mendukung upaya pemulihan. Koordinasi lintas sektor dan antarinstansi akan terus diperkuat guna memastikan target pemulihan selama 90 hari dapat tercapai secara optimal. (fir/min)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x