KONFERENSI PERS- Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr Ahzan, didampingi Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Arh Jamal Dani Arifin dan Kasat Reskrim AKP Dr Boestani, serta Kasi Humas Salman Alfarasi dalam konferensi pers Kamis (12/2), menegaskan bahwa operasi ini berawal dari serangkaian laporan warga terkait maraknya curanmor di wilayah hukum setempat. ARMIADI/RAKYAT ACEHRAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE– Aksi tegas aparat gabungan TNI–Polri kembali menorehkan hasil signifikan. Sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) lintas kabupaten/kota hingga provinsi yang beroperasi di wilayah Aceh dan Sumatera Utara berhasil dibongkar.

Dalam operasi terpadu yang berlangsung sejak Januari hingga awal Februari 2026, tujuh orang pelaku diringkus, termasuk eksekutor lapangan dan jaringan penadah.
Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi intensif Polres Lhokseumawe dan Kodim 0103/Aceh Utara menyusul meningkatnya laporan kehilangan kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr Ahzan, dalam konferensi pers Kamis (12/2), menegaskan bahwa operasi ini berawal dari serangkaian laporan warga terkait maraknya curanmor di wilayah hukum setempat.
“Tim melakukan penyelidikan dan pengembangan secara intensif hingga berhasil memetakan jaringan serta melakukan penangkapan bertahap terhadap para pelaku,” ujarnya, didampingi Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Arh Jamal Dani Arifin dan Kasat Reskrim AKP Dr Boestani, serta Kasi Humas Salman Alfarasi.
Kapolres menjelaskan, kasus pertama terungkap dari pencurian sepeda motor di Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, pada 17 Januari 2026. Dari pengembangan kasus tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit Honda PCX putih yang telah dibongkar serta kunci T yang digunakan untuk merusak sistem penguncian.
Tak berhenti di situ, pengembangan lanjutan pada 9 Februari 2026 kembali mengantar aparat pada sejumlah penadah. Tiga unit sepeda motor hasil curian Honda Scoopy, Honda CBR 150, dan Honda Vario turut disita.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap modus operandi pelaku dengan menjual sepeda motor curian kepada penadah seharga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit. Untuk menghilangkan jejak, kendaraan dibongkar dan nomor rangka serta nomor mesin dihapus menggunakan gerinda.
Selain empat unit sepeda motor, aparat turut mengamankan satu unit mesin Honda PCX, sejumlah onderdil, serta alat gerinda yang digunakan untuk memalsukan identitas kendaraan.
Ketujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RZ (23), MAS (19), AZ (19) sebagai eksekutor; serta S (45), MA (20), RA alias O (25), dan RA (25) sebagai penadah. Seluruhnya merupakan warga Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres menegaskan, sinergi TNI–Polri akan terus diperkuat untuk menutup ruang gerak pelaku kejahatan jalanan.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah. Tidak ada toleransi bagi pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Arh Jamal Dani Arifin menjelaskan keterlibatan unsur intelijen Kodim dalam pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari dukungan terhadap upaya penegakan hukum.
“Pencurian sepeda motor sudah menjadi penyakit sosial yang meresahkan. Kami membantu proses investigasi di lapangan dan hasilnya hari ini bisa kita lihat bersama. Ke depan, sinergi ini akan terus diperkuat,” ujarnya.
Keberhasilan ini menegaskan soliditas aparat keamanan di wilayah pesisir utara Aceh dalam menjaga stabilitas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. (arm/ra)
KONFERENSI PERS- Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr Ahzan, didampingi Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Arh Jamal Dani Arifin dan Kasat Reskrim AKP Dr Boestani, serta Kasi Humas Salman Alfarasi dalam konferensi pers Kamis (12/2), menegaskan bahwa operasi ini berawal dari serangkaian laporan warga terkait maraknya curanmor di wilayah hukum setempat. ARMIADI/RAKYAT ACEH.
Tidak ada komentar