x

Tokomas Bodong Tipu Puluhan Warga di Banda Aceh, Kerugian Tembus Rp4,4 Miliar

waktu baca 3 menit
Sabtu, 14 Feb 2026 11:02 3 redaksi

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Kasus penipuan dan penggelapan berkedok toko emas bodong di Banda Aceh akhirnya terbongkar. Sedikitnya 85 warga menjadi korban dalam kasus ini, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp4,4 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Parmohonan Harahap, mengatakan kasus ini terungkap setelah masyarakat berbondong-bondong mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan. Dari laporan yang masuk, polisi kemudian melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan korban dan saksi, hingga menelusuri keberadaan pelaku.
“Untuk kasus tokomas ini, pelaku berinisial IS diketahui telah menjalankan usaha jual beli emas sejak 2014 dengan membuka toko emas di Banda Aceh. Korban yang sudah melapor ke kami sebanyak 85 orang. Total kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp4,4 miliar. Itu kerugian yang dialami langsung oleh masyarakat,” kata Parmohonan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banda Aceh, Jum’at (13/2).

Ia mengatakan, pelaku menjalankan berbagai modus dalam aksinya tersebut, mulai dari menerima titipan emas milik warga namun tidak dikembalikan, menerima uang pembelian emas tetapi emas tidak pernah diserahkan, hingga menerima emas untuk dicetak atau ditempa namun hasilnya tidak diberikan kepada pemiliknya.

Selain itu, pelaku juga menampilkan emas palsu di etalase toko seolah-olah sebagai stok emas, sehingga menimbulkan kepercayaan masyarakat bahwa toko tersebut masih memiliki persediaan emas dalam jumlah besar.

Permohonan menjelaskan, kasus ini mulai mencuat ketika masyarakat mendatangi toko untuk menagih emas maupun uang mereka, namun toko telah tutup dan pelaku tidak dapat dihubungi. Laporan demi laporan kemudian masuk ke kepolisian hingga akhirnya polisi melakukan penindakan. Setelah dilakukan pelacakan, pelaku berhasil diamankan di luar Aceh.
“Kemarin yang bersangkutan kita jemput di Kota Pinang, Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Labuhan Batu Selatan,” ujar Parmohonan.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, diketahui motif pelaku melakukan aksi ini yaitu untuk menutupi hutang dan bermain judi online.

“Dari keterangannya, saat uangnya habis (untuk membayar hutang), dia berusaha mengembalikannya dengan judi online. Tapi bukannya balik, malah hancur,” jelasnya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza hitam beserta STNK dan kunci, dua unit telepon genggam, emas 22 karat seberat 42 gram, puluhan koin berbagai mata uang, batu cincin, cincin titanium, gelang perak, serta berbagai jenis perhiasan. Selain itu, penyidik juga mengamankan dokumen transaksi berupa bon dan bukti transfer dari korban ke tersangka.

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta, serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda maksimal Rp200 juta.

“Saat ini, kami masih melanjutkan proses penyidikan dan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Ada kemungkinan bertambahnya jumlah korban seiring pendalaman kasus,” tutupnya. (sep/min)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x