RAKYAT ACEH | BLANGPIDIE – Jajaran satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mulai 8 Juni 2026 hingga 21 Juni 2026 akan menindak pelanggaran pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penindakan tersebut dikemas dalam operasi patuh 2026 yang digelar secara besar-besaran di seluruh Indonesia termasuk Abdya.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Abdya AKP T. Tasrizalsyah kepada Rakyat Aceh Jumat (5/6) mengatakan, agenda razia selama 14 hari ini dilakukan sebagai langkah nyata kepolisian dalam meningkatkan kepatuhan berkendara masyarakat sekaligus meminimalisasi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Operasi Patuh 2026 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman,”katanya.
Kasat menjelaskan, dalam kegiatan Operasi Patuh 2026 ini petugas di lapangan nantinya akan menyasar beberapa jenis pelanggaran seperti kendaraan tanpa pelat nomor resmi, penggunaan pelat nomor modifikasi, hingga tindakan melawan arus jalan.
“Dalam razia nanti, kita fokus utama adalah pada pelanggaran terkait pelat nomor kendaraan yang tidak resmi, seperti pelat nomor modifikasi,”sebutnya.
Kasat mengharapkan, melalui operasi patuh 2026 ini, masyarakat semakin sadar tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
“Operasi Patuh tahun ini akan lebih mengedepankan penegakan hukum,”tambahnya.
Kasat menambahkan, khusus di Abdya, skema penindakan hukum berlaku secara manual atau Non-ETLE. Kemudian berupa teguran simpatik kepada pengendara dan pendekatan humanis seperti sosialisasi dan edukasi.
“Karena kita di Abdya ini belum ada ETLE, maka berlaku secara manual,”tutupnya. (mat).
Tidak ada komentar