Pernah Bantah Saat RDP dengan Anggota DPRK, Kini PMKS PT MSB II Akui Cemari Sungai Rikit

RAKYAT ACEH | SUBULUSSALAM – Manager Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT Mandiri Sawit Bersama II (PMKS PT. MSB II), Sunardi, pernah membantah tuduhan warga terkait limbah perusahaan yang diduga mencemari sungai Rikit, Desa Namo Buaya.

Bantahan Manager Sunardi tersebut, ia sampaikan saat rapat dengar pendapat dengan anggota DPRK diruang banggar, Jumat, 16 Mei 2025. Sunardi mengatakan, bahwa PMKS PT MSB II tidak pernah membuang limbah ke sungai Rikit.

banner 336x280

Namun, Rabu, 18 Juni 2025 atau satu bulan pasca RDP tersebut PMKS PT MSB II terkesan telah mengakui adanya pencemaran sungai Rikit sebagaimana isi berita acara antara warga Dusun Rikit dengan pihak PMKS PT MSB II yang salinannya diterima Rakyat Aceh.

Berikut isi kesepakatan pada pertemuan pihak PMKS PT MSB II dengan warga Dusun Rikit yang dituangkan dalam berita acara. Berita acara pemulihan lingkungan PT. MSB dengan masyarakat Namo Buaya.

Dasar, terjadi pelepasan sebagian air lindi PMKS PT MSB II yang terdapat di Sungai Lae Rikit. Berdasarkan hal tersebut maka pihak perusahaan PMKS PT MSB dan masyarakat Desa Namo Buaya Rikit setuju untuk dilakukan pemulihan lingkungan. Adapun batir-butir pemulihan lingkungan yang akan disepakati antara lain :

1. Masyarakat Desa Namo Buaya (Rikit) meminta fasilitas air bersih dan pihak perusahaan akan merealisasikan air bersih tersebut dalam bulan ini (Juni 2025), air bersih dalam bentuk sumur bor dan jaringan perpipaan kerumah warga Dusun Rikit.

2. Perusahaan akan memberikan kompensasi kepada masyarakat nelayan dan lainnya berupa ganti rugi terhadap alat tangkap ikan, dan akan didata kerugian lainnya akibat tercemar air lindi. Pendataan itu akan dilakukan oleh pihak PT. MSB II, kepala Desa, dan tokoh masyarakat Namo Buaya.

READ  Bupati : Tidak Ada Koperasi Merah Putih Maka Dana Desa Dipersulit Cair

3. Perusahaan akan melakukan Penaburan bibit ikan sebanyak 20.000 ekor ke sungai rikit jenis ikan akan disesuaikan dengan jenis ikan di sungai tersebut.

4. Pihak perusahaan berjanji apabila melakukan lagi pembuangan limbah tanpa izin, maka pihak perusahaan akan bertanggungjawab melakukan pemulihan dan tuntutan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Waktu penyelesaian pemulihan lingkungan dilaksanakan selama 15 hari terhitung mulai ditandatangani berita acara ini yaitu tanggal 18 Juni 2025 sampai dengan 03 Juli 2025.

Berita acara tersebut ditandatangani oleh Sunardi selaku Manager PT. MSB II, Saidiman Sambo selaku Kepala Mukim Batu-batu, M. Saleh sebagai Sekdes Namo Buaya, Makmur Kombih perwakilan warga Dusun Rikit, Muhammad Joni sebagai Ketua Ikatan Pemuda Sultan Daulat.

Berita acara tersebut juga disaksikan dan ditandatangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Subulussalam, Abdul Rahman Ali. (lim/hra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *