Tiga WNA Dideportasi Imigrasi Banda Aceh dalam Enam Bulan Terakhir

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH  – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh telah mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) sepanjang Januari hingga Juni 2025. Dua di antaranya merupakan warga negara Pakistan, dan satu lainnya berasal dari Bangladesh.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, melalui Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Faroc Reanda Pratama, mengatakan bahwa deportasi terhadap WNA Bangladesh dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana penjara selama 10 bulan di Rutan Kajhu.

banner 336x280

“Pada 2024, kita lakukan penegakan hukum pro justisia terhadap satu WNA asal Bangladesh. Ia terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara 10 bulan. Setelah selesai menjalani hukuman, kita lakukan pendeportasian,” ujar Faroc saat dijumpai di kantornya, Jumat (20/6/2025).

Faroc menyebutkan pada 2024, pihaknya mencatat telah melakukan tujuh kali pendeportasian. WNA yang dideportasi tahun lalu berasal dari beragam negara, seperti India, Korea Selatan, Malaysia, Turki, Amerika Serikat, Swiss, dan Denmark.

Dikatakan Faroc, mayoritas pelanggaran WNA yang dideportasi berkaitan dengan izin tinggal. “Yang paling banyak itu overstay, tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan. Ada juga yang mengganggu ketertiban,” katanya.

Untuk mencegah pelanggaran keimigrasian, Imigrasi Banda Aceh rutin melakukan sosialisasi terkait izin tinggal dan penyambungannya. Selain itu, pihaknya juga menggencarkan pengawasan dengan melibatkan berbagai instansi melalui rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

“Setiap tahun kita rutin menggelar rapat Timpora. Itu terdiri dari unsur kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah. Kita saling bertukar informasi,” ujarnya.

Faroc menambahkan, WNA yang datang ke Aceh memiliki beragam tujuan, mulai dari kunjungan wisata, studi di perguruan tinggi, hingga penyatuan keluarga. Ia mengingatkan bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing di daerah merupakan tanggung jawab bersama, bukan semata tugas imigrasi.

READ  Libido Kekuasaan: Memperkosa Potensi Aceh dengan Menghalalkan Segala Cara

“Harapan kami, masyarakat juga berperan. Kalau ada informasi terkait keberadaan orang asing yang melanggar aturan, bisa dilaporkan,” tutupnya. (Mag-01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *