x

Aceh Masuki Fase Transisi Pemulihan Bencana, Ribuan Warga Masih Mengungsi

waktu baca 2 menit
Sabtu, 31 Jan 2026 08:27 12 redaksi

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi menetapkan status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana hidrometeorologi. Keputusan ini diambil seiring berakhirnya masa tanggap darurat guna mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak.

Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), dalam rapat koordinasi virtual yang digelar pada Kamis (29/1) malam.
Rapat ini turut dihadiri oleh Sekda Aceh M. Nasir, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Dr. Safrizal ZA, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, serta jajaran Forkopimda lainnya.
“Kami menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Hidrometeorologi Aceh selama 90 hari ke depan, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026,” ujar Mualem, Jumat (30/1).

Mualem telah menginstruksikan kepada seluruh SKPA dan menghimbau seluruh stakeholder terkait untuk melanjutkan upaya-upaya pertolongan dan koordinasi penanganan darurat bencana dengan para pihak lainnya yang terkait.

“Kita komitmen menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, termasuk perlindungan kelompok rentan dan para pengungsi yang hingga kini masih bertahan di lokasi-lokasi pengungsian,” kata Mualem lagi.

Berdasarkan data Pemerintah Aceh per 27 Januari 2026, tercatat sebanyak 91.663 jiwa masih mengungsi yang tersebar di 988 titik pengungsian. Sementara itu, jumlah korban meninggal dunia mencapai 562 jiwa, dan 29 orang masih dinyatakan hilang.

Sebagai bagian dari kebijakan transisi, pemerintah juga tetap memberlakukan fungsional Jalan Tol Sibanceh Seksi 1 Padang Tiji-Seulimum, serta membebaskan penggunaan barcode untuk pengisian bahan bakar bersubsidi di seluruh SPBU.

Langkah ini dilakukan guna mendukung kelancaran logistik dan mempercepat persiapan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
“Fase ini harus dimanfaatkan untuk mengoptimalkan sumber daya dan pemenuhan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA),” lanjut Mualem.
Menanggapi instruksi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menyatakan kesiapannya untuk mengawal teknis pelaksanaan di lapangan. Fokus utama dalam waktu dekat adalah percepatan pembersihan sisa material bencana di wilayah dataran tinggi.

M. Nasir menegaskan, pengumuman status transisi ini menjadi titik awal bagi Aceh untuk bangkit dan memulihkan infrastruktur serta sosial ekonomi masyarakat pascabencana hidrometeorologi.

“Langkah-langkah instruksi Gubernur akan segera kami tindak lanjuti, terutama pembersihan di Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tengah. Kami akan mengoordinasikan penggunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk keperluan tersebut,” tutup M. Nasir. (fir/sep/min)

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x