Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Adi Tyogunawan SH MH CPM, diskusi hukum jelang pengambilan sumpah dan pelantikan mediator di Jakarta. (Ist)RAKYAT ACEH | LANGSA – Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Adi Tyogunawan SH MH, dilantik dan diambil sumpah sebagai mediator/abiter oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Rabu, 7 Januari 2025, di Hotel Ibis Senen Jln Kramat Raya Jakarta.

Acara pelantikan tersebut diikuti 26 peserta yang berasal dari berbagai daerah yang resmi dilantik sebagai mediator bersertifikasi dan dinyatakan berhak menyandang gelar CPM.
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Adi Tyogunawan SH MH CPM mengatakan, tujuannya dirinya untuk mengikuti kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan terkait dengan mediator.
Untuk itu, saya mohon saran masukan Jawan kawan media juga untuk hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik.
Selanjutnya menyebutkan mediator itu merupakan suatu hal yang sangat penting dalam mempersiapkan pelaksanaan KUHP baru secara nasional.
Kalau di lingkungan Kejaksaan, ada pembatasan terkait dengan tindak pidana yang bisa di mediasi, namun kita bisa hadirkan mediator profesional untuk proses penyelesaian tindak pidana di luar pengadilan melalui musyawarah antara pelaku dan korban, demi mencapai keadilan restoratif.
Dan saat ini sedang di rumuskan pedoman agar saat pelaksanaan nantinya tidak terjadi bias dalam penegakan hukum. Karena hukum ini untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Ujar Adi Tyogunawan disela sela kegiatannya di Jakarta.
Sedangkan untuk kasus perdata, proses mediasi itu merupakan kewajiban, ia menuturkan bahwa setiap perkara perdata wajib melalui tahap mediasi sebelum di sidangkan. Imbuhnya. (ris/hra)
Tidak ada komentar