
RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Aparat TNI dengan membawa senjata api membubarkan aksi pengibaran Bendera Aceh di Simpang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis (25/12). Tindakan tersebut kembali memicu perdebatan panjang terkait status hukum, kewenangan daerah, serta sensitivitas politik penggunaan simbol Aceh di ruang publik.

Pembubaran dipimpin langsung oleh Komandan Korem 011/Lilawangsa, Kolonel Infanteri Ali Imran, dengan dukungan aparat kepolisian. Puluhan orang terlihat berkumpul di persimpangan jalan sambil mengibarkan bendera berlatar merah bergambar bulan sabit dan bintang putih simbol yang ditetapkan sebagai Bendera Aceh melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Menurut keterangan di lokasi, aparat keamanan bersenjata laras panjang meminta massa menghentikan aktivitas tersebut dan menyita sejumlah bendera. Situasi sempat memanas ketika beberapa orang berupaya mempertahankan bendera yang mereka bawa. Aparat kemudian mengambil alih lokasi dan mengibarkan Bendera Merah Putih sebagai penegasan simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tidak dilaporkan adanya korban luka serius dalam insiden ini.
Bendera Aceh secara resmi diatur dalam qanun daerah dengan desain khas: bidang merah, garis hitam dan putih di bagian atas dan bawah, serta bulan sabit dan bintang bersudut lima di tengah. Simbol tersebut dimaknai sebagai representasi sejarah perjuangan, nilai keislaman, dan identitas Aceh sebagai daerah dengan status kekhususan.
Namun hingga kini, implementasi penggunaan Bendera Aceh masih berada dalam wilayah abu-abu hukum. Pemerintah pusat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, sementara Pemerintah Aceh berpegang pada kewenangan otonomi khusus. Keterkaitan historis simbol tersebut dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) turut memperkuat sensitivitas politik dan keamanan setiap kali bendera itu dikibarkan di ruang publik.
Dalam keterangannya kepada Rakyat Aceh, Kolonel Inf Ali Imran mengungkapkan bahwa di tengah pembubaran aksi, aparat TNI mengamankan seorang pria yang diduga sebagai provokator. Pria tersebut membawa tas berisi satu pucuk senjata api jenis pistol serta senjata tajam berupa rencong.
“Yang bersangkutan sempat memprovokasi massa untuk melawan dan berusaha melarikan diri saat didekati aparat,” ujar Ali Imran. Pria tersebut akhirnya berhasil diamankan setelah ditahan oleh warga setempat dan langsung diserahkan beserta barang bukti kepada pihak kepolisian.
Warga sekitar menyebut kelompok pengibar bendera tersebut bukan berasal dari lingkungan setempat. Seorang warga perempuan paruh baya mengaku kecewa dan marah atas kejadian tersebut. “Kami sedang menghadapi bencana, bukan saatnya membuat keributan seperti ini,” ujarnya.
Sekitar satu jam setelah kejadian, situasi di lokasi kembali kondusif dan arus lalu lintas berjalan normal. Insiden ini kembali menegaskan pentingnya dialog terbuka dan kejelasan regulasi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh, guna mencegah eskalasi konflik serta memastikan penghormatan terhadap hukum nasional sekaligus kekhususan Aceh dalam bingkai NKRI.(arm/ra)
Tidak ada komentar