ASN Bireuen Terjaring Razia Kedapatan Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja

RAKYATACEH | BIREUEN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Bireuen, menggelar operasi penertiban kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nongkrong di warung kopi (Warkop) saat jam kerja.

Razia tersebut dilakukan Satpol PP dan WH di sejumlah warkop pusat Kota Bireuen, Senin (16/6). Kepala Satpol PP-WH Bireuen, Chairullah Abed SE, memimpin langsung operasi tersebut bersama jajarannya.

banner 336x280

Pria yang dikenal dengan sebutan Chaidir Abed itu, menyebutkan bahwa razia yang dilakukan pihaknya merupakan perintah atau instruksi langsung Bupati Bireuen, H Mukhlis ST, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Saat razia, kita mendapati puluhan ASN sedang nongkrong di warkop saat jam kerja. Setelah diingatkan secara baik-baik, para ASN diperintahkan untuk berdinas ke kantornya masing-masing,” ujar Chaidir seraya mengaku bahwa nantinya para ASN tersebut akan mendapatkan pembinaan dari Sekda.

Ia mengaku, pihaknya sudah mengantongi nama-nama ASN yang melanggar, dan akan diserahkan kepada Bupati Bireuen untuk proses pembinaan lanjutan.

“ASN yang seperti ini, dapat dikenakan sanksi jika masih mengulangi perbuatan yang sama. Kita tidak mencari-cari kesalahan, tapi ini tanggung jawab kami sebagai penegak perda dan penegak disiplin,” tegasnya sembari berharap kepada seluruh ASN agar tidak nongkrong lagi di warkop pada saat jam kerja.

Selain melakukan penertiban terhadap ASN, Satpol PP dan WH Bireuen, juga rutin mengawasi keberadaan pelajar yang berkeliaran saat jam sekolah berlangsung.

“Kita akan selalu mengawasi keberadaan pelajar dan ASN di saat jam kerja secara berkala dua hingga tiga kali dalam sepekan, dan operasi ini kita sesuaikan dengan kondisi di lapangan. Jika kedapatan pelanggaran, akan kita serahkan kepada Bupati Bireuen,” terang Chaidir Abed.

READ  Camat Azmi : 20 Gampong di Gandapura Pilih Keuchik Baru

Sementara itu, Bupati Bireuen, H Mukhlis ST, mengapresiasi langkah cepat Satpol PP-WH melakukan penertiban terhadap ASN di saat jam kerja.

“ASN harus memberi contoh yang baik, tidak boleh menyalahgunakan waktu kerja. Sudah sering sekali saya sampaikan dalam forum, ASN jangan nongkrong di warkop saat jam kerja. Kita digaji oleh negara, jangan kecewakan masyarakat,” tegas Mukhlis.

Ia juga mengatakan, PP Nomor 94 Tahun 2021 sebagai landasan hukum yang tegas dalam penegakan kedisiplinan ASN, dan itu tidak ada tawar-menawar.

“Jika masih ada ASN yang masih melanggar, maka akan dilakukan proses pembinaan, dan jika masih mengulangi kesalahan yang sama, akan diberi sanksi. Ini sebagai wujud tanggung jawab sebagai pelayan rakyat,” sebut Bupati Bireuen. (akh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *