Warga menaiki kabel baja yang untuk menyeberangi Sungai Juli setelah putusnya Jembatan Juli di jalan lintas Bireuen – Takengon, Aceh, Selasa (3/12). (FIRHAN FARABI/RAKYAT ACEH)RAKYAT ACEH | REDELONG – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah resmi memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana menyusul dampak banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi sejak akhir November 2025. Perpanjangan status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor 360/549/SK/2025.
Dalam keputusan yang ditandatangani Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar pada 30 Desember 2025, status tanggap darurat diperpanjang selama tujuh hari, terhitung mulai 31 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026.

Perpanjangan ini dilakukan karena kondisi pasca bencana dinilai masih membutuhkan penanganan secara intensif, terintegrasi, dan terkoordinir. Sejumlah wilayah di Kabupaten Bener Meriah dilaporkan masih terdampak, terutama akibat kerusakan jembatan yang mengakibatkan beberapa daerah terisolir serta terganggunya distribusi logistik dan kebutuhan dasar masyarakat.
Dalam keputusan tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bener Meriah ditugaskan sebagai komando penanganan darurat bencana, khususnya dalam upaya pemulihan pascabencana. Seluruh perangkat daerah, unsur TNI, Polri, instansi terkait, serta elemen masyarakat diminta untuk mendukung penuh pelaksanaan penanganan darurat.
Pemerintah daerah juga memastikan bahwa seluruh pembiayaan yang timbul selama masa tanggap darurat dibebankan pada APBK Bener Meriah serta sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Bupati tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi seluruh langkah percepatan penanganan bencana di wilayah Kabupaten Bener Meriah. (Uri/mar)
Tidak ada komentar