Kondisi rumah warga masih tertimbun dengan kayu gelondongan di Peusangan, Kabupaten Bireuen, Minggu (11/1) yang hingga kini belum tertangani sama sekali.
AKHYAR RIZKI RAKYAT ACEHRakyat Aceh | Bireuen – Keputusan Pemerintah Aceh yang tidak memasukkan Kabupaten Bireuen dalam perpanjangan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi menuai kecaman keras. Di saat sejumlah daerah lain masih mendapat payung hukum penanganan darurat, ribuan warga Bireuen justru terkesan “ditinggalkan” pemerintahnya sendiri, meski korban masih bertahan di pengungsian dalam kondisi belum pulih.

Keputusan Gubernur Aceh Nomor 300.2/05/2026 tertanggal 7 Januari 2026, hanya menetapkan perpanjangan status tanggap darurat untuk beberapa kabupaten, antara lain Aceh Tamiang, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Pidie Jaya. Sementara Bireuen tidak termasuk lagi.
Perpanjangan status tanggap darurat tersebut berlaku selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 9 hingga 22 Januari 2022 mendatang.
Fakta ini memicu pertanyaan serius terhadap kinerja dan keberpihakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen yang dinilai gagal memperjuangkan kepentingan warganya di tingkat provinsi.
Di lapangan, kondisi korban bencana di Bireuen masih jauh dari kata aman. Banyak warga kehilangan tempat tinggal, kekurangan logistik, akses trasportasi rusak parah, serta belum mendapatkan kepastian hunian sementara (huntara). Sejumlah titik pengungsian masih aktif, dengan fasilitas terbatas dan kondisi memprihatinkan.
Ironisnya, saat daerah lain masih mendapat dukungan penuh melalui skema tanggap darurat, Bireuen justru kehilangan dasar hukum untuk percepatan penanganan bencana. Akibatnya, akses terhadap anggaran darurat, bantuan lintas sektor, serta intervensi cepat dari pemerintah provinsi dan pusat kemungkinan terhambat.
Sejumlah tokoh masyarakat dan relawan menilai Pemkab Bireuen bersikap pasif dan tidak serius dalam menyampaikan kondisi riil di lapangan. “Korban masih banyak, penderitaan masih berlangsung, tapi Pemkab seolah membiarkan Bireuen terdepak dari prioritas penanganan bencana,” kata seorang relawan kemanusiaan dengan nada kecewa kepada Rakyat Aceh, Minggu (11/1).
Relawan yang tak mau disebutkan namanya tersebut juga menilai, tidak diperpanjangnya status tanggap darurat diduga kuat akibat kegagalan pemerintah daerah dalam menyajikan laporan kerusakan, jumlah korban, serta kebutuhan penanganan secara akurat dan meyakinkan.
“Jika itu benar, kelalaian pemerintah daerah (Pemda) berdampak langsung pada keselamatan dan masa depan korban bencana di Bireuen. Tanpa status tanggap darurat, upaya pemulihan berpotensi berjalan lambat, tidak terkoordinasi, dan semakin membebani warga yang sudah kehilangan segalanya.
Publik kini mendesak bupati dan jajarannya untuk bertanggung jawab dan segera mengambil langkah konkret, termasuk mengajukan kembali penetapan status bencana sesuai kondisi faktual, karena Bireuen masih jauh dari kata pulih.
“Jangan korbankan rakyat hanya karena lemahnya kinerja birokrasi. Jika tidak segera dibenahi, keputusan ini akan menjadi catatan buruk dalam sejarah penanganan bencana di Bireuen saat korban masih menderita, tetapi pemerintah justru absen,” tegas relawan yang dikenal aktif membantu korban selama ini di Bireuen. (akh)
Tidak ada komentar