x

Ceulangiek Minta Kepala Daerah Instruksikan ASN Gunakan Plat BL

waktu baca 3 menit
Senin, 6 Okt 2025 15:32 12 redaksi

RAKYATACEH | BIREUEN– Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rusyidi Mukhtar SSos, atau yang kerap disapa Ceulangiek, meminta seluruh kepala daerah (bupati dan wali kota) di Provinsi Aceh, agar menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di intansi ruang lingkup Pemerintah daerah (Pemda) supaya melakukan balik nama kendaraan dari plat luar, khususnya plat BK, menjadi plat Aceh (BL).

Menurutnya, langkah ini penting agar Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kendaraan bermotor bisa lebih besar masuk ke kas daerah, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh meningkat signifikan.

Ceulangiek menegaskan, ASN dan masyarakat tidak perlu takut menggunakan plat BL. Sebab, kendaraan berplat Aceh memiliki hak penuh untuk melintas di seluruh wilayah Indonesia tanpa ada hambatan apa pun.

“Jangan ragu, plat BL bisa jalan ke seluruh wilayah negeri ini. Dengan beralih ke BL, kita bukan hanya patuh aturan, tapi juga menunjukkan kecintaan kita pada Aceh,” ujar Ceulangiek melalui siaran persnya kepada Rakyat Aceh, Senin (6/10).

Ia mengaku, ASN harus orang pertama yang diintruksikan menggunakan plat BL, karena mereka bekerja di Pemda, dan harus menjadi pilot project untuk masyarakat.

“Kita harus berbenah dari internal dulu, baru kemudian kita terapkan kepada masyarakat. Semoga dengan kebijakan seperti ini, dapat menambah kas daerah,” kata Ceulangiek.

Politisi Partai Aceh asal Bireuen ini, juga menyoroti tindakan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang sempat merazia kendaraan berplat BL di wilayahnya. Menurutnya, langkah tersebut tidak wajar dan mencerminkan ketidaktahuan terhadap aturan perundang-undangan.

“Bobby belum paham regulasi. Persoalan lalu lintas dan registrasi kendaraan bermotor sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tegasnya.

Disebutkan, Aceh memiliki kekhususan dalam tata kelola pemerintahan, termasuk dalam urusan lintas wilayah dan hak berkendaraan. Karena itu, tidak ada alasan bagi pihak luar untuk membatasi kendaraan berplat BL.

“Aceh punya dasar hukum yang kuat. Kita bisa berdiri sendiri, tidak boleh tergantung pada daerah lain dalam urusan registrasi kendaraan,” kata Ceulangiek.

Lebih jauh, ia mengajak masyarakat Aceh untuk menjadikan momentum ini sebagai gerakan bersama. Dengan memutihkan dan membalik nama kendaraan ke plat BL, katanya, rakyat turut berkontribusi langsung dalam membangun daerah.

“Mari kita buktikan cinta kita pada daerah dengan cara sederhana, yaitu mutasi ke plat BL. Dengan begitu, PAD kita meningkat, pembangunan semakin merata, dan masyarakat Aceh merasakan manfaatnya,” pungkas Ceulangiek.

Ceulangiek juga meminta seluruh Samsat di Aceh untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang ingin mengurus balik nama kendaraan ke plat BL, termasuk kemudahan administrasi dan keringanan anggaran.

“Langkah ini penting agar masyarakat lebih terdorong melakukan mutasi kendaraan, sehingga penerimaan pajak daerah meningkat dan langsung berdampak pada pembangunan Aceh,” sebut politisi yang dikenal vokal tersebut. (akh)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x