x

Ceulangiek Perjuangkan 5.195 Korban HAM Aceh ke Kemenham RI

waktu baca 2 menit
Minggu, 26 Okt 2025 15:47 23 redaksi

RAKYATACEH | BIREUEN – Menindaklanjuti temuan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) asal Kabupaten Bireuen, Rusyidi Mukhtar atau yang kerap disapa Ceulangiek, memimpin rombongan dewan dari Komisi I melakukan kunjungan resmi ke kantor Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenham RI) di Jakarta, pada 22 Oktober 2025 kemarin.

Utusan DPRA ke Kemenham RI terdiri dari Wakil Ketua Komisi I, Rusyidi Mukhtar, Sekretaris Komisi Arif Fadillah, anggota dewan Aceh, Muhammad Raji Firdana, Dony Arega Rajes, Iskandar, Raja Lukman Diaulhaq, Taufik, Ihsanuddin MZ, dan Azhar Abdurrahman. Selain anggota dewan, juga hadir Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya, serta staf ahli Komisi.

Dalam pertemuan tersebut, delegasi Komisi I DPRA menyerahkan data 5.195 pernyataan korban pelanggaran HAM masa lalu hasil pendataan KKR Aceh.

Kepada media ini, Minggu (26/10) Ceulangiek mengaku, data korban pelanggaran HAM yang diserahkan pihaknya kepada kementerian merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah (Pemda) dan DPRA, untuk menuntaskan persoalan kemanusiaan di Aceh pasca konflik.

“Kami terus berupaya mencari solusi terbaik untuk memenuhi hak-hak korban dan melanjutkan komitmen perdamaian Aceh. Ini adalah bagian dari tanggung jawab moral dan politik kita kepada masyarakat,” ujar politikus Partai Aceh tersebut seraya meminta Kemenham RI untuk mengadili para pelanggar HAM di Provinsi Aceh.

Selain menyerahkan data korban, Komisi I DPRA juga mendorong pembentukan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Nasional sebagai payung hukum yang dapat memperkuat eksistensi dan legalitas KKR Aceh di tingkat nasional.

“Jangan sampai langkah-langkah baik yang telah dimulai di Aceh justru mundur karena ketiadaan lembaga nasional. KKR Aceh adalah contoh sukses, dan seharusnya menjadi inspirasi bagi pemerintah pusat dalam membangun mekanisme penyelesaian damai yang bermartabat,” tegas Ceulangiek.

Pertemuan itu, katanya, juga menjadi momentum penting memperkuat sinergi antara Aceh dan pemerintah pusat dalam menuntaskan agenda besar perdamaian.

Ia berharap, hasil dialog ini dapat membuka jalan bagi revisi Qanun KKR Aceh, memperkuat kelembagaannya, dan memastikan ribuan korban pelanggaran HAM masa lalu memperoleh hak dan keadilan yang telah lama dinanti.

Rombongan Komisi I DPRA diterima langsung oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenkumham RI, Munafrizal Manan.

Dalam sambutannya, Munafrizal menyampaikan, kementerian selama ini telah menjalin koordinasi erat dengan Pemerintah Aceh, DPRA, KKR Aceh, serta Badan Reintegrasi Aceh (BRA), dalam upaya mendorong penyelesaian non-yudisial bagi korban pelanggaran HAM masa lalu.

Ia menilai, langkah DPRA menyerahkan data korban merupakan progres konkret untuk memperkuat peta jalan keadilan dan rekonsiliasi di Aceh. (akh)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x