x

Dilapor Ke Polisi Terkait Jual Tanah, TA Khalid Gelar Konferensi Pers

waktu baca 2 menit
Jumat, 16 Jan 2026 15:22 40 redaksi

RAKYAT ACEH|LHOKSEUMAWE : T.A Khalid anggota DPR RI asal Aceh, melalui kuasa hukumnya Safaruddin gelar konferensi pers , Jum’at 16 Januari 2026. Tentunya setelah Sofian M Diah melaporkan kasus jual/beli tanah seluas 1.053 meter di Dusun Sawang Keupula, Desa Utenkot, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, ke Mapolres Lhokseumawe.

Sebelumnya, TA Khalid menjawab Rakyat Aceh, via telepon selular mengatakan tanah yang dijual ke Sofian M Diah via H Ibrahim rekannya, seluas 1.000 meter. Tentunya setelah dipisahkan dari luas tanah keseluruhan 3 ribu meter.

Tanah itu memiliki surat Akte Jual Beli (AJB) bernomor 157/MD/2006, seluas sekitar 3.280 meter saat dibeli dengan Zakaria tahun 2006 lalu. Bahkan, TA Khalid turut melampirkan bukti pembayaran pajak secara rutin tiap-tahunnya.

Diapun tidak tahu menahu kalau tanah yang dibelinya tersebut akhirnya masuk jalur hijau dan resapan air. Malahan Khalid bertanya kenapa lahan yang ada disebelahnya bisa keluar sertifikat hak milik.

“Saat ini saya lagi mengurus surat hak milik untuk tanah tersisi sekitar 2 ribu meter lagi,” pungkasnya.
Kuasa hukum TA Khalid dihadapan sejumlah wartawan menyebutkan Akte Jual Beli dibuat PPATS Kecamatan Muara Dua, A Majid.

Lanjut Safaruddin, TA Khalid menjual kepada Sofian M Diah, seluas 1.053 meter tahun 2019. Dengan Akte Jual Beli Nomor 30/MD/2019.

Kemudian, Sofyan M Diah mengirim surat somasi kepada TA Khalid karena keberatan akibat lahan tidak bisa dibuat Sertifikat Hak Milik (BPN-red). TA Khalid juga batru mengetahui jika lahan tersebut menjadi hak milik karena masuk kawasan ruang serapan air dan kawasan hijau. Ini tanpa memberitahukan kepada TA Khalid sebagai pemilik lahan, papar Safaruddin.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Sofian. M. Diah, MBA, Selasa sore 13 Januari 2026, dalam konfrensi pers yang berlangsung di Station Coffe, Kecamatan Banda Sakti, mengaku menjadi korban penipuan yang membeli tanah dari T. A. Khalid seharga Rp 421 juta – yang diduga adalah tanah Negara dijalur hijau dan resapan air.

“Saat ingin membuat sertifikat tanah. BPN tidak mengeluarkan surat. Karena tanah negara yang dijual itu juga merupakan daerah serapan air sungai dan jalur hijau,” kata Sofian.

Lebih lanjut dikatakan, surat tanda lapor ke polisi dengan nomor STPL III/XI/Res. 33/2025 – tentang tindak pidana korupsi terhadap pengalihan hak atas tanah yang dijual T. A. Khalid masuk dalam objek rencana tata ruang kota sesuai dengan qanun nonor 1 tahun 2014, tentang rencana tata ruang wilayah kota Lhokseumawe tahun 2012 sampai 2032. (ung)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x