google-site-verification=lTri5nsyVYrYR2gEBKvHFtnKrIiaqkxia1NBvPczuecDisekolahkan Hukum, Anak Gugat Ibu Kandung - Rakyataceh
x

Disekolahkan Hukum, Anak Gugat Ibu Kandung

waktu baca 3 menit
Senin, 13 Apr 2026 07:48 0 redaksi

RAKYAT ACEH | SIMEULUE – Gegara harta warisan seluas 535 M2 plus bangunan, dua anak kandung menggugat ibu kandung. Dan perkara perdata itu bergulir sejak awal Januari 2026 di PN Mahkamah Syariah Banda Aceh.
Perkara yang menyita perhatian publik juga mengundang simpati serta prihatin dari berbagai kalangan yang seraya mengelus dada, karena seorang ibu kandung digugat oleh anak kandung yang dilahirkan, dibesarkan dan di sekolahkan pada sekolah hukum.

Klimaks perkara harta warisan anak kandung versus ibu kandung melalui jalur meja hijau, dan kemudian gugatan anak kandung resmi digugurkan dan ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Mahkamah Syariah Banda Aceh, Jumat 10 April 2026.

Hal itu disampaikan Muhammad Sandri Amin dan Tommy Sahhendra selaku Kuasa Hukum tergugat Cut Banda Binti Ilyas Ali (57) ibu kandung dari Penggugat, Santi Nurmaidar Binti Saiful Bahri (31) dan Rizki Maulana Bin Saiful Bahri (21).

“Dalam putusan majelis hakim PN Mahkamah Syariah Banda Aceh, gugatan para penggugat dinyatakan gugur untuk perkara anak kandung gugat ibu kandung yang melahirkan penggugat,” kata Sandri dan Tommy, Sabtu 11 April 2026.

Lebih lanjut sebut Kuasa Hukum itu, perkara itu layak disebut “gugatan salah kamar”, oleh penggugat kepada ibu kandung yang melahirkan, membesarkan dan sekolahkan para penggugat, karena persoalan harta warisan yang berlokasi di Desa Lamteh, kecamatan Syiah Kuala kota Banda Aceh,

Lebih lanjut sebut Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office Sandri Amin dan Patners Lawyer And Legal Consultant selaku kuasa hukum Tergugat yang masih tercatat sebagai warga Desa Lamteh, Kecamatan Ule Kareng, Kota Banda Aceh,

Perkara itu didaftarkan di Mahkamah Syariah Banda Aceh dengan nomor Registrasi Perkara 471/Pdt.G/MS.Bna tanggal 19 Desember 2025, dan dimenangkan oleh tergugat dalam putusan oleh Majelis Hakim PN Mahkamah Syar’iyah, Banda Aceh yang diketuai Mujihendra.

Dalam kesempatan Muhammad Sandri Amin, yang dihubungi Harian Rakyat Aceh, Minggu, 12 April 2026, yang mengutip pernyataan dan kekecewaan kliennya atas gugatan anak kandungnya, karena persoalan harta warisan hibah.

“Klien saya itu sangat kecewa kepada anaknya, dilahirkan dan dikuliahkan ke hukum, tapi kemudian ajukan gugatan ke orang tua,” kutip Sandri Amin.
Dalam persidangan sebut Sandri Amin, penggugat berulangkali diingatkan oleh Hakim, supaya tidak memanggil tergugat dengan kalimat anda dan kalimat saudari, karena tergugat itu ibunya penggugat, namun penggugat tidak menggubrisnya.

Kuasa hukum tergugat menjelaskan, awal mula gugatan tersebut saat ayah kandung para penggugat masih hidup, menghibahkan objek tanah seluas 535 dan bangunan diatasnya, berlokasi di kawasan Lamteh Kecamatan Syiah Kuala kepada anak pertamanya.

“Dari hasil putusan PN Mahkamah Syar’iyah, Banda Aceh, maka selaku kuasa hukum tergugat meminta pihak Polda Aceh untuk segera menetapkan Tersangka, berdasarkan LP/B/396/XII/2025/SPKT/Polda Aceh, tanggal 26 Desember 2025”, tutup Muhammad Sandri Amin. (ahi/min).

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x