DPM Unimal: Usik Kedamaian Aceh, Segera Copot Mendagri Tito

RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE -Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) yang tertuang dalam surat bernomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menyatakan 4 pulau di Aceh Singkil masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut), telah membuat kegaduhan di Aceh.

 

banner 336x280

“Sepertinya,keputusan itu sangat tidak masuk akal dan terlalu dipaksakan demi kepentingan elit politik. Padahal jelas secara

administratif ke empat pulau itu berada dalam wilayah Aceh Singkil, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan Dan Pulau Panjang,”tegas Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Unimal, Rendi Alfariq Del Chandra, dalam keterangannya kepada Rakyat Aceh, Jum’at (12/6).

 

Ia mengatakan, berdasarkan surat nomor 136/40430 pada tahun 2017 sesuai dengan peta topografi TNI-AD 1978, ke 4 pulau itu masuk dari bagian wilayah Aceh dan bukan wilayah Sumatera Utara.

 

“Ini bukan hanya berbicara soal wilayah, melainkan harkat martabat masyarakat Aceh yang segampang itu bisa di obok-obok oleh pejabat Jakarta. Aceh tidak boleh diam dan harus rebut kembali 4 pulau tersebut,”tegasnya.

 

Ia juga mempertanyakan, apa fungsi dari DPR Aceh jika permasalahan ini tidak bisa di selesaikan. Padahal jelas dari masa kepemimpinan Gubernur Aceh Nova Iriansyah sudah mengirimkan surat revisi penolakan kepada Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) terkait 4 pulau yang di klaim titik koordinatnya masuk ke bagian Wilayah Sumatra Utara sejak tahun 2019-2022.

 

Hingga sampai sekarang DPRA hanya bersikap diam terhadap 4 pulau ini di rampas oleh Wilayah Sumatera Utara.

 

“Berbicara soal sejarah Aceh Singkil yang pada dasarnya adalah bagian dari Aceh Selatan yang sudah di leburkan menjadi Kepulauan Aceh Singkil. Berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah dan juga Undang-Undang Nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Daerah Keistimewaan Aceh termasuk juga peraturan ini ke 4 pulau yang di rampas oleh Wilayah Sumatera,”ucapnya.

READ  PT PIM Salurkan 28 Hewan Kurban ke Desa Sekitar Perusahaan

 

Disebutkan, banyak sudah bukti yang menyatakan ke 4 pulau itu masuk dari bagian wilayah Aceh baik dari Administratif, Sejarah, Peninggalan Aceh dan Geografis.

 

Apalagi, masyarakat adat setempat mengakui mereka masuk dari bagian wilayah Aceh bukan bagian dari wilayah Sumatera Utara. “Masyarakat Aceh mempunyai hukum adat laut yang mana setiap hari Jum’at mereka tidak membolehkan nelayan ke laut atau mengambil ikan di laut. Dan ini jelas Aceh mempunyai hukum adat yang mana ini sudah di terapkan turun temurun,”katanya.

 

Untuk itu, aktivis mahasiswa ini

mendesak DPRA, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan permasalahan ke 4 pulau tersebut.

 

Ia juga menyarankan, kepada Forkopimda se-kabupaten/kota di Aceh dan Forkopimda Aceh, serta anggota DPRA, termasuk DPRK se Aceh untuk bersatu mengambil sikap tegas, tidak ada nilai tawar. Bahwa 4 pulau di Aceh Singkil itu milik Aceh dan tidak boleh pindah tangan. (adi/ra)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *