x

Dua Terpidana Zina Dicambuk 100 Kali

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Apr 2026 15:05 5 redaksi

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Dua terpidana dihukum cambuk 100 kali di depan umum atas perkara jarimah zina, yang dilaksanakan di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (7/4).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Rajeskana menyampaikann, selain perkara zina, eksekusi juga dilakukan terhadap empat terpidana lainnya dengan jarimah berbeda.

Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh setelah putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dua terpidana kasus zina masing-masing Wahyu Al Auza dan Irnawati dijatuhi uqubat hudud berupa cambuk 100 kali di depan umum, sesuai Putusan Nomor 08/JN/2026/MS Bna dan 09/JN/2026/MS Bna.

Sementara itu, dua terpidana kasus ikhtilat, yakni Naudal Al Faruq dan Zahratul, masing-masing menjalani cambuk sebanyak 29 kali dan 27 kali setelah dikurangi masa tahanan, dari vonis awal 30 kali.

Adapun dua terpidana lainnya, Agus Gunawan dan Muhammad, yang terjerat perkara maisir (judi), masing-masing dicambuk sebanyak 9 kali dan 8 kali setelah pengurangan masa tahanan.

Seluruh pelaksanaan hukuman mengacu pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah melalui Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.
Sebelum eksekusi dilakukan, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari puskesmas setempat guna memastikan kondisi fisik dalam keadaan layak.

Rajeskana, menegaskan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan bagian dari penegakan syariat Islam di wilayah Aceh.
“Ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku,” ujarnya.
Rajeshkana menegaskan seluruh proses eksekusi dilaksanakan sesuai prosedur dan qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Usai pelaksanaan eksekusi, seluruh terpidana langsung diserahkan kembali kepada pihak keluarga masing-masing. (min)

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x