Sidang perdana terhadap dua pejabat Inspektorat Kabupaten Aceh Besar atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (18/2). (Septi Iklima Fadila Santi/rakyat aceh])RAKYAT ACEH | BANDA ACEH — Dua pejabat Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, Zia Ul Azmi selaku Kepala Inspektorat dan Jony Marwan selaku sekretaris, didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp404 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2020 hingga Mei 2025.
Keduanya didakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (18/2). Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Asmadi Syam dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar di hadapan majelis hakim yang diketuai M. Fauzi.

Dalam uraian jaksa, praktik penyalahgunaan anggaran itu berlangsung selama bertahun-tahun, sejak tahun anggaran 2020 hingga Mei 2025. Para terdakwa diduga mencairkan anggaran perjalanan dinas melalui surat perintah tugas yang tidak pernah direalisasikan dalam bentuk kegiatan nyata.
Modus yang digunakan adalah pencantuman nama dalam surat perintah tugas untuk perjalanan dinas yang tidak pernah dilakukan, dengan tujuan memperoleh dana SPPD. Skema tersebut dilakukan secara berulang dalam rentang waktu lima tahun.
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp404.078.950, sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang disusun Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan.
Atas perbuatannya, Zia Ul Azmi dan Jony Marwan didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan c KUHP.
Atas dakwaan jaksa tersebut, Zia Ul Azmi menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan. Sementara Jony Marwan menyatakan menerima dakwaan tanpa mengajukan keberatan.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 23 Februari 2026, dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa. (sep/min)
Tidak ada komentar