
RAKYAT ACEH | LHOKSUKON : Delapan terdakwa yang terbukti melanggar Qanun Aceh, Nomor 6 Tahun 2014, tentang hukum Jinayat, menjalani eksekusi cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Selasa (27/1).

Eksekusi cambuk, perdana pasca banjir Hidrometeorologi luluh lantak 18 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Hilman Azazi, SH, MM, MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Oktriadi Kurniawan, SH. MH merupakan eksekusi terhadap delapan narapidana untuk hukuman cambuk, merupakan rangkaian penyelesaian pidana berdasarkan ketentuan Qanun Jinayat Aceh, periode Oktoebr 2025 hingga Januari 2026.
“Sudah kita laksanakan maka tugas jaksa selaku eksekutor untuk penanganan satu perkara sudah selesai.,” kata Hilman.
Disinggung hukuman cambuk yang dilaksanakan oleh terpidana, Hilman menyebutkan terbanyak 54 kali cambukan dan paling rendah empak kali cambuk. “Ini setelah dipotong masa tahanan. Rata-rata kasus pelecehan seksual dan judi online-maisir,” ungkap Hilman Azazi.
Delapan terdakwa masing-masing RM (20), jalani Uqubat cambuk 54 kali dari 60 kali – setelah dikurangi masa penahanan terdakwa enam bulan. Terdakwa terjerat kasus pelecehan seksual terhadap anak pada 7 Juli 2025 lalu.
Kemudian, MHH (46) menjalani Uqubat ta’zir berupa cambuk sebanyak 35 kali , dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa selama 5 bulan. Terdakwa ketiga, MM ((54) putusan 40 kali cambuk, dikurangi masa penahanan 13 bulan maka jumlah cambuk 27 kali.
Terdakwa keempat, merupakan tindak pidana Jarimah Maisir atau judi online, Mus (33) menjalani putusan 12 kali cambuk dengan pemotongan masa penahanan 5 bulan maka dijalnkan 7 kali cambuk.
IHB bin Is (28) jalani cambuk 12 kali. M bin J (31) juga terdakwa judi online jalani cambuk 7 kali potong masa tanahan empat bulan dari seharusnya 11 cambukan. Sedangkan Sal bin Ms dicambuk 4 kali setelah potong masa penahanan 8 bulan.
Terdakwa juga kasus judi online sama dengan terdakwa F bin A (26) yang jalani uqubat cambuk 4 kali dari potong masa penahanan delapan bulan.
Pelaksaan eksekusi cambuk terhadap delapan terdakwa merupakan perdana dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara, pasca banjir hidrometeorologi, 26 November 2025 lalu.
“Benar, ini kasus sejak Oktober 2025. Dan, ini hari yang pertama kita laksanakan setelah banjir lalu,” kata Kasi Pidum Oktriadi Kurniawan.
Lebih lanjut disebutkan, setelah menjalani Uqubat cambuk, terdakwa langsung diproses masa pembebasan. (ung)
Tidak ada komentar