x

Farhan: Informasi Terbaru, Evaluasi APBK Lhokseumawe Rampung 16 Januari 2026

waktu baca 2 menit
Selasa, 6 Jan 2026 18:42 23 redaksi

RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE– Evaluasi APBK Lhokseumawe tahun 2026 oleh Pemerintah Aceh baru akan selesai pada 16 Januari 2026. Kondisi itu, membuat ribuan ASN, PPPK, Walikota dan Wakil Walikota hingga 25 anggota DPRK Lhokseumawe, belum dapat bernapas lega. Pasalnya gaji mereka masih tertahan proses pembayaran jika evaluasi APBK belum selesai.

 

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRK Lhokseumawe, Farhan Zuhri, S.Hum., M.Pd, menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya proses evaluasi APBK Lhokseumawe di tingkat Pemerintah Provinsi Aceh baru akan selesai pada 16 Januari 2026. Kondisi tersebut berdampak langsung pada tertundanya pelaksanaan belanja wajib daerah, termasuk pembayaran gaji.

 

Menurut anggota Banggar DPRK Lhokseumawe ini, belum dilakukan pencairan gaji yang mencapai diatas Rp 26 Miliar itu disebabkan belum tuntasnya evaluasi dan penetapan APBK beserta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Selama dokumen tersebut belum disahkan, belanja wajib seperti gaji belum dapat dieksekusi secara administratif,” ujar Farhan yang juga politisi PKS ini dikonfirmasi Rakyat Aceh, Selasa (6/1/2026).

 

Ia menegaskan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah tidak diperkenankan mencairkan anggaran sebelum seluruh tahapan evaluasi dan penetapan dokumen anggaran diselesaikan secara sah.

 

Sebagai langkah solusi, Farhan menyatakan Banggar DPRK Lhokseumawe mendorong percepatan penyempurnaan dokumen APBK serta penguatan koordinasi antara pihak eksekutif, legislatif, dan Pemerintah Provinsi Aceh agar proses evaluasi dapat segera dirampungkan.

 

“Solusi yang kami dorong adalah percepatan penyempurnaan dokumen APBK serta koordinasi yang lebih intensif dengan eksekutif dan pemerintah provinsi, agar evaluasi segera selesai dan belanja wajib dapat direalisasikan,” terangnya.

 

Sebelumnya diberitakan, ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, serta 25 anggota DPRK Lhokseumawe, hingga Senin (5/1/2026) belum menerima gaji Januari 2026.

 

Kondisi tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, Teguh Heriyanto, S.STP., MSP. Ia menyampaikan bahwa APBK Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026 masih berada dalam tahap evaluasi di tingkat provinsi.

 

“Bukan hanya Lhokseumawe, tetapi APBK sejumlah kabupaten dan kota di Aceh juga masih dalam proses evaluasi di Pemerintah Provinsi Aceh,” ujarnya.

 

Dengan kondisi tersebut, pembayaran gaji seluruh pegawai, walikota dan wakil walikota hingga 25 anggota DPRK belum dapat dilakukan. Namun, BPKD menargetkan pencairan gaji dapat direalisasikan paling cepat pada pekan kedua atau paling lambat pekan ketiga Januari 2026, setelah evaluasi APBK dinyatakan selesai.(arm/ra)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x