
RAKYAT ACEH | SUBULUSSALAM – Anggota DPRK Subulussalam telah resmi mensahkan hak interpelasi terhadap Walikota pada rapat paripurna di gedung DPRK setempat, Rabu (10/2/2026).

Penggunaan hak interpelasi tersebut disepakati tiga Fraksi yakni, Fraksi Hanura, Fraksi Golkar yang keduanya merupakan Fraksi penuh ditambah Fraksi Megegoh gabungan dari Partai Aceh, Partai NasDem, Partai PAN dan PKB yang tergabung 6 kursi.
Berdasarkan undangan DPRK Subulussalam nomor : 005/013, yang ditujukan kepada Walikota Subulussalam tertanggal 11 Februari 2026, yang diperoleh Rakyat Aceh, Kamis (12/2/2026), terlihat dalam undangan tersebut berisi agenda rapat paripurna DPRK Subulussalam dalam rangka penyampaian penjelasan resmi Walikota atas hak interpelasi DPRK
Undangan tersebut merujuk pada Surat Keputusan DPRK Subulussalam Nomor : 188.45/3/2026 tentang Penetapan Usul Hak Interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam dalam Rapat Paripurna DPRK Subulussalam yang dilaksanakan pada tanggal 11 Februari 2026.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPRK dari tiga Fraksi mengadakan rapat paripurna dalam rangka penetapan usul hak interpelasi DPRK Subulussalam yang digelar di gedung DPRK setempat, Rabu (11/2/2026).
Secara bulat, anggota DPRK yang berhadir sebanyak 15 dari 20 anggota DPRK tersebut sepakat menggulirkan hak interpelasi terhadap Walikota Subulussalam, M. Rasyid.
Salah satu poin yang dipersoalkan anggota mengenai jumlah angka defisit yang terlalu tinggi mencapai Rp 109 Miliar. Sedangkan M. Rasyid – Nasir baru menjabat Walikota Subulussalam belum genap satu tahun. Sementara, dalam kampanye saat pencalonan dan setelah dilantik, M. Rasyid berjanji dalam tiga 3 menjabat Walikota, Pemerintah Kota Subulussalam nihil defisit.
Selain masalah defisit, DPRK juga mempersoalkan dana bantuan presiden (banpres) yang penyalurannya tidak sesuai dengan juknis Kementerian Dalam Negeri (lim)
Tidak ada komentar