Handphone dari Segala Merk Dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Nagan Raya

Rakyat Aceh|Suka Makmue – Kejaksaan Negeri Nagan Raya Kembali lakukan pemusnahan barang bukti periode Mei-Agustus 2025, selain pemusnahan barang bukti juga dilakukan uqubat cambuk, Senin, (08/09/2025) di halaman kantor kejaksaan setempat

Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana, SE., SH mengatakan, pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana Ganja dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan Narkotika Jenis Sabu-sabu dihancurkan menggunakan blender serta alat elektronik dihancurkan dengan palu serta senapan angin di patahkan menggunakan mesin gerenda.

“Kita menghimbau Masyarakat Nagan Raya untuk menghindari bermasalah dengan hukum, seperti judol (judi online) tidak ada istilah main judi kita bisa menang dan kaya bisa di hitung dengan jari namun untuk kekalahan tak bisa di hitung lagi,” ungkap Djaka.

 

Adapun kegiatan tersebut merujuk pada SPRINT – 50/L.1.29/09/2025 dengan jumlah perkara 28 dengan rincian 15 perkara narkotika,12 perkara TPUL, 1 perkara OHARDA. Sedangkan barang bukti sebanyak 58 BB (sabu 20 gram, ganja 643,36 gram, hp 22 unit, senapan 1 dan lainnya 16 item)

READ  Ie Itam Baroh Gampong Perdana Gelar Musyawarah Desa di Woyla 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *