Wakil Wali Kota Lhokseumawe Husaini dan Ketua DPRK Faisal bersama para wakil ketua serta Sekwan memperlihatkan Nota Kesepakatan Bersama mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Lhokseumawe Tahun 2026 yang telah ditandatangani pada Selasa (9/12). FOR RAKYAT ACEH.RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE– Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Husaini, S.E., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe dengan agenda penyampaian Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026, Selasa (9/12), di Ruang Sidang Paripurna DPRK.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal (Fraksi Partai Aceh), didampingi Wakil Ketua I Sudirman Amin (Fraksi Partai NasDem) dan Wakil Ketua II Zulya Zaini (Fraksi Partai Golkar).
Dalam pemaparannya, Wakil Wali Kota Husaini menyampaikan garis besar rancangan APBK 2026, mulai dari proyeksi pendapatan hingga alokasi belanja daerah. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Lhokseumawe menyusun APBK dengan prinsip berimbang dan tanpa defisit, sebagai komitmen menjaga stabilitas fiskal serta keberlanjutan pembangunan.
Husaini juga berharap pembahasan lanjutan bersama Badan Anggaran DPRK dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mampu menyempurnakan dokumen anggaran tersebut. Menurutnya, APBK 2026 harus disusun secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, agar mampu menjawab kebutuhan prioritas masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Turut hadir dalam rapat paripurna itu, Sekda Lhokseumawe A. Haris, Sekwan DPRK Hanirwansyah, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta unsur terkait lainnya.(arm/ra)
Tidak ada komentar