
Rakyat Aceh | Lhokseumawe – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menetapkan 270 orang meninggal dunia akibat bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah tersebut pada akhir November 2025. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 467.1/11/2026 tertanggal 19 Januari 2026, yang menjadi dasar penyaluran santunan kematian dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Berdasarkan keputusan tersebut, setiap ahli waris korban bencana berhak menerima santunan sebesar Rp15 juta, sebagai bagian dari program perlindungan sosial pemerintah pusat bagi masyarakat terdampak bencana.
Data resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menunjukkan, Kecamatan Tanah Jambo Aye menjadi wilayah dengan korban meninggal dunia terbanyak, yakni 54 orang, disusul Kecamatan Baktiya sebanyak 50 orang, dan Kecamatan Langkahan 42 orang. Tingginya angka korban di tiga kecamatan ini mencerminkan besarnya dampak bencana hidrometeorologi yang terjadi di kawasan tersebut.
Sementara itu, sejumlah kecamatan mencatat korban meninggal dunia paling sedikit, masing-masing satu orang, yakni Kuta Makmur, Gandapura, Tanah Pasir, dan Nisam Antara.
Rincian Korban Meninggal Dunia per Kecamatan:
Tanah Jambo Aye: 54 orang
Baktiya: 50 orang
Langkahan: 42 orang
Sawang: 29 orang
Muara Batu: 28 orang
Baktiya Barat: 12 orang
Samudera: 10 orang
Dewantara: 10 orang
Seunuddon: 5 orang
Lhoksukon: 5 orang
Tanah Luas: 5 orang
Meurah Mulia: 3 orang
Syamtalira Bayu: 3 orang
Matang Kuli: 2 orang
Banda Baro: 2 orang
Nisam: 2 orang
Paya Bakong: 2 orang
Kuta Makmur: 1 orang
Gandapura: 1 orang
Tanah Pasir: 1 orang
Nisam Antara: 1 orang
Jurubicara Pemkab Aceh Utara Muntasir Ramli, mengatakan, bahwa proses pendataan dan verifikasi korban dilakukan secara ketat dan lintas instansi, guna memastikan santunan kematian diterima oleh ahli waris yang sah dan tepat sasaran.
Sebelumnya, data yang dihimpun Rakyat Aceh, menyebutkan jumlah korban meninggal akibat banjir bandang dan tanah longsor pada 26 November 2025 sebanyak 246 orang, dengan lima orang dinyatakan hilang. Data tersebut tercantum dalam Flyer Rekapitulasi Laporan Sementara Bencana Banjir Kabupaten Aceh Utara per 23 Januari 2026, yang diterima redaksi dari sumber internal Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Namun, dengan terbitnya SK Bupati terbaru, terdapat selisih 19 korban jiwa yang sebelumnya tidak tercantum dalam laporan awal, dengan nilai santunan mencapai Rp285 juta untuk 19 ahli waris tersebut. Perbedaan data ini memunculkan perhatian publik terkait mekanisme pendataan korban, validasi lapangan, serta koordinasi antarinstansi dalam penanganan bencana.
Sementara itu, berdasarkan Pantauan Posko Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh per 22 Januari 2026 pukul 21.22 WIB, jumlah korban di Aceh Utara tercatat 245 orang meninggal dunia dan enam orang hilang.
Pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk terus memperbarui data secara transparan dan akuntabel, seiring dengan berjalannya proses pemulihan pascabencana. (arm/ra)
Tidak ada komentar