Foto : Bupati Aceh Tamiang, Armia Fahmi.RAKYAT ACEH | ACEH TAMIANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang mulai melaksanakan uji publik terhadap daftar calon penerima stimulan rumah rusak Tahap I Gelombang II. Langkah ini dilakukan untuk memastikan akuntabilitas data sebelum Surat Keputusan (SK) Bupati resmi ditetapkan.

Bupati Aceh Tamiang Armia Fahmi telah menginstruksikan seluruh camat di wilayahnya untuk memfasilitasi proses tersebut. Uji publik dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni 22–24 Februari 2026.
“Uji publik ini bagian dari upaya kita menjaga transparansi. Masyarakat diberi kesempatan melihat langsung daftar calon penerima dan menyampaikan keberatan jika ditemukan ketidaksesuaian data,” tegas Armia Pahmi, Minggu (22/2).
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi (verval), tercatat ada 11.674 unit rumah yang masuk dalam daftar calon penerima pada gelombang ini. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 37.888 unit rumah rusak yang terdata di Kabupaten Aceh Tamiang.
Guna menjangkau seluruh lapisan warga, Bupati meminta para camat menyebarluaskan data hasil verval di lokasi-lokasi strategis. Mulai dari kantor kecamatan, kantor desa, hingga tempat ibadah.
Masyarakat yang merasa keberatan terhadap hasil verval tersebut dapat mengajukan sanggahan resmi. “Warga bisa mengisi formulir di kantor kecamatan masing-masing,” imbuhnya.
Proses rekapitulasi sanggahan dijadwalkan pada 25–26 Februari 2026, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Melalui tahapan ini, Pemkab Aceh Tamiang berkomitmen agar penyaluran bantuan stimulan rumah rusak tepat sasaran dan bebas dari manipulasi data. (ddh)
Tidak ada komentar