Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr.Ahzan, Wakapolres Kompol Salmidin, S.E., M.M dan Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani memperlihatkan barang bukti senpi ilegal dalam konferensi pers di Mapolres setempat,Rabu (8/4). ARMIADI/RAKYAT ACEHLHOKSEUMAWE | RAKYAT ACEH – Peredaran senjata api ilegal di Aceh kembali menjadi sorotan serius aparat penegak hukum. Wilayah hukum Polres Lhokseumawe dinilai masih rentan terhadap aktivitas jaringan senjata ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminal, termasuk kejahatan terorganisir dan peredaran narkotika.

Kondisi tersebut diperkuat oleh pengungkapan terbaru aparat Polres Lhokseumawe yang berhasil membongkar jaringan peredaran senjata api ilegal yang diduga memiliki keterkaitan luas di sejumlah wilayah, khususnya Lhokseumawe dan Aceh Utara. Operasi ini disebut sebagai salah satu pengungkapan strategis dalam upaya menekan peredaran senjata ilegal di Aceh dalam beberapa waktu terakhir.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr.Ahzan, dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (8/4), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari operasi pengamanan kegiatan masyarakat pada 25 Desember 2025 di kawasan Simpang Kandang, Kecamatan Muara Dua.
“Petugas menaruh kecurigaan terhadap seorang pria yang membawa tas mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan satu pucuk senjata api jenis FN lengkap dengan amunisi,” ujarnya Kapolres
didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, S.E., M.M dan Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani.
Dari hasil pengembangan, aparat berhasil mengungkap keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas. Polisi kemudian menyita berbagai barang bukti berbahaya, termasuk satu pucuk FN dengan lima butir peluru, serta senjata laras panjang jenis AK-47 dengan 26 butir amunisi kaliber 7,62 mm.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka. Sementara itu, satu pelaku utama yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masih dalam pengejaran intensif.
Selain senjata api, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas kejahatan, seperti senjata tajam, telepon genggam, tas, serta satu unit sepeda motor trail.
Pengembangan lebih lanjut mengarah ke wilayah Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara. Di lokasi tersebut, aparat menemukan satu pucuk AK-47 yang dikubur di belakang rumah tersangka. Senjata tersebut diduga milik pelaku berinisial B yang kini masih berstatus buron.
“Modus penyembunyian ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari deteksi. Kami menduga jaringan ini tidak berdiri sendiri dan masih terus melakukan pendalaman,” tegas Kapolres.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial M turut diamankan bersama kendaraan operasional yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Keduanya kini ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Kapolres menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri, sekaligus memperluas penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa ancaman peredaran senjata ilegal di Aceh masih nyata dan memerlukan penanganan berkelanjutan serta sinergi antara aparat dan masyarakat. (arm/ra)
Tidak ada komentar