Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lhokseumawe menindak tegas pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. FOR RAKYAT ACEH.RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE — Menyambut bulan suci Ramadhan, Kepolisian Resor Lhokseumawe meningkatkan penegakan disiplin berlalu lintas dengan menertibkan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Langkah ini dilakukan guna menjaga ketenangan, kenyamanan, dan keamanan masyarakat.

Melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Polres Lhokseumawe mencatat sebanyak 66 pengendara sepeda motor telah dikenakan sanksi sejak awal Februari 2026. Penindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi Keselamatan yang digelar serentak untuk menekan pelanggaran lalu lintas menjelang Ramadhan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Irfan Firdaus, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penertiban knalpot brong menjadi prioritas karena kerap menimbulkan kebisingan dan keresahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, suara bising dari knalpot tidak standar sering muncul pada malam hari dan tidak jarang berkaitan dengan aktivitas balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
“Penindakan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi kecelakaan lalu lintas. Dalam operasi tadi malam, pelanggaran knalpot brong menjadi yang paling dominan,” ujar AKP Irfan, Minggu (8/2).
Ia menegaskan, kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif, khususnya selama bulan Ramadhan.
Satlantas Polres Lhokseumawe juga mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas dan memastikan kendaraan yang digunakan sesuai dengan ketentuan teknis demi keselamatan bersama. (arm/ra)
Tidak ada komentar