Foto : Sofian M Diah, MBA gelar konfrensi pers di Lhokseumawe, terkait dugaan penipuan anggota DPR RI, TA Khalid menjual tanah negara seluas 1.053 meter dikawasan Cunda, Lhokseumawe, Selasa (13/1). IDRIS BENDUNG-RAKYAT ACEHRAKYAT ACEH|LHOKSEUMAWE : T.A Khalid anggota DPR RI dilaporkan ke Mapolres Lhokseumawe atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan menjual tanah negara seluas 1.053 m di Dusun Sawang Keupula, Desa Utenkot, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Hal itu diungkapkan pelapor Sofian. M. Diah, MBA, Selasa sore 13 Januari 2026, dalam konfrensi pers yang berlangsung di Station Coffe, Kecamatan Banda Sakti, terkait dirinya yang menjadi korban penipuan yang membeli tanah dari T. A. Khalid seharga Rp 421 juta – yang ternyata adalah tanah negara.
“Saat ingin membuat sertifikat tanah. BPN tidak mengeluarkan surat. Karena tanah negara yang dijual itu juga merupakan daerah serapan air sungai dan jalur hijau,” kata Sofian.
Lebih lanjut dikatakan, surat tanda lapor dengan nomor STPL III/XI/Res. 33/2025 tentang tindak pidana korupsi terhadap pengalihan hak atas tanah yang dijual ir. H. T. A. Khalid masuk dalam objek rencana tata ruang kota sesuai dengan qanun nonor 1 tahun 2014, tentang rencana tata ruang wilayah kota Lhokseumawe tahun 2012 sampai 2032.
Diceritakan, awal ketahuan tanah Negara setelah langsung berkoodinasi dengan pihak Kantor BPN Lhokseumawe. Setelah dicek ke lapangan menggunakan alat khusus ternyata benar adalah tanah negara dikawasan resapan air sungai dan bukan milik pribadi.
Karena merasa telah ditipu dan berdasarkan data dari BPN, akhirnya Sofian mencoba komunikasi secara persuasif hingga melayangkan surat somasi untuk meminta kejelasan soal tanah yang ternyata milik negara.
Surat AJB
Sementara itu, TA Khalid yang dikonfirmasi Rakyat Aceh menyebutkan tanah dibelinya seluas sekitar 3 ribu meter. Kemudian, ada pengusulan dari rekannya untuk dijual 1.000 meter persegi.
“Tanah itu saya beli tahun 2006. Punya surat Akte Jual Beli (AJB),Nomor : 157/MD/2006,” kata Khalid sekira pukul 20.15 WIB via telepon selular.
Lebih lanjut dikatakan, kalau lahannya disebut tanah negara, tetapi kenapa disebelah malah keluar hak milik semua. “Ini kan aneh. Tidak ada niat bagi saya menipu orang menjual tanah Negara. Saya beli tanah itu punya AJB,” paparnya panjang lebar.
“Dulu sudah ada sepakat damai. Karena saya melalui pengacara mau menuntut dia karena sebut saya jual tanah Negara. Tapi sekarang kenapa dipersoalkan lagi. Memang dia ada minta kembalikan uang dengan harga sampai dua miliar.
Mana mungkin. Kan soal jual beli sesuai kesepakatan. Saya tidak menipu dia,” pungkas TA Khalid (ung)
Tidak ada komentar