x

Kajari Aceh Tenggara Lelang Barang Rampasan Negara, Catat Tanggalnya

waktu baca 3 menit
Sabtu, 6 Des 2025 21:11 23 redaksi

RAKYAT ACEH | KUTACANE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara kembali akan menggelar lelang dengan sistem penjualan langsung, terhadap barang rampasan negara. Kegiatan ini merupakan upaya optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui pengelolaan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara Mohammad Purnomo Satriyadi, melalui pelaksana tugas (Plt) kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan (Kasi BB) Muhammad Khairul Fauzan, penjualan langsung akan di gelar pada Senin, 08 Desember 2025 sekitar Pukul 10.00 s/d 12.00 WIB. Di halaman gedung kantor kejaksaan Negeri Aceh Tengggara.

“ Objek yang kita jual secara langsung ini terdiri dari tujuh unit sepeda motor dan tiga unit hand phone android. Untuk sepeda motor harga limit dimulai dari Rp 1.513.000, hingga Rp 9.849.000. Sementara hand phoen harga limit dimulai dari Rp 125.000, dan tertinggi Rp 187.000,” Kata Muhammad Khairul Fauzan juga selaku panitia penjualan langsung barang rampasan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Kepada Rakyat Aceh, Jumat (5/12).

Fauzan menguraikan, sepedas motor yang akan dijual 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX KING warna hitam les merah tanpa TNKB nomor rangka MH33KA006WK380682 nomor mesin 3KA-354851. Harga limit Rp 6.674.000,,
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Kawasaki Ninja SS Warna Merah Tanpa Plat Nomor Polisi, Nomor Rangka dan Nomor Mesin Telah Rusak/tidak Terbaca Rp 6.791.000,-
1 (satu unit) sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam dengan nomor polisi BL 5565 HD. Rp 2.154.000. lalu satu unit sepeda motor jenis YAMAHA merk MIO warna putih tanpa nomor polisi Nomor Mesin 1KP-046505, Nomor Rangka MH31KP001CK046288 Rp 805.000.

Selanjutnya satu paket terdiri satu Unit Sepeda Motor Honda Merek Vario 125 Warna Biru Dengan Nopol BK 6363 AKP. Dan Nomor Mesin JM51E2238276 Dan Nomor Rangka MH1JM5125NK239247:, Serta satu buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Sepeda Motor Honda Merek Vario 125 Warna Biru Dengan Nopol BK 63636 AKP Dan Nomor Mesin JM51E2238276 Dan Nomor Rangka MH1JM5125NK239247 atas nama Ariyadi, dengan harga Rp 9.849.000,-.

“ Berikutnya ada satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam dengan Nomor Rangka : MH1KF011XNK174467, nomor mesin : KF01E117456 dan Nomor Polisi BL 4215 HO. Rp 9.614.000,- dan satu unit sepeda Motor Merk Honda Vario warna Hitam dengan Nomor Polisi BL 4240 HF, dengan nomor Rangka MH1JF9119BK382703 dan Nomor Mesin JF91E1379010 Rp 1.513.000,” Sebutnya.

Syarat dan ketentuan :

Lelang tersebut terbuka secara umum, adapun masyarakat atau siapun yang berminat yang ingin mengikuti lelang, peserta diharapkan telah mengetahui keberadaan dan kondisi objek yang dijual (kondisi apa adanya red). Cara penawaran dilakukan dengan harga yang telah ditentukan Panitia sesuai harga limit, bagi yang memenangkan lelalang unit baru bisa di ambil setelah membayar lunas. Peserta lelang wajib memberikan foto copy KTP yang masih aktif dan materai Rp.10.000,- minimal satu lembar. Adapun Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Hotline Seksi PAPBB 0851-2961-4404.

Kegiatan berdasarkan surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Nomor : B-3150/L.1.20/BPApa.1/12/2025 tanggal 03 Desember 2025 dan surat dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang Lhokseumawe Nomor: S-495/KNL.0102/2025 tanggal 5 Agustus 2025 Perihal Penyampaian Laporan Penilaian Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. (VAL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x