Ketua Ajudikasi, Amrizal, bersama timnya, menyerahkan sertifikat program PTSL kepada masyarakat di Desa Ceubrek, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, Minggu (26/10).
AKHYAR RIZKI RAKYAT ACEHRAKYATACEH | BIREUEN– Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen menyerahkan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 secara langsung kepada masyarakat di dua desa, yaitu Desa Juli Keude Dua, Kecamatan Juli, dan Desa Ceubrek, Kecamatan Peusangan Selatan, Minggu (26/10).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Ajudikasi Kantor Pertanahan Bireuen, Amrizal SE, tokoh masyarakat, dan warga setempat.
Amrizal mengaku, kehadiran pihaknya ke dua desa tersebut, untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat mengenai hak atas tanahnya.
“Melalui penyerahan sertifikat ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh perlindungan hukum atas tanah yang mereka miliki, serta mendukung peningkatan kesejahteraan dan pembangunan daerah,” ujar Amrizal.
Ia juga berharap kepada masyarakat, agar dapat memanfaatkan sertifikat itu dengan bijak, untuk meningkatkan kualitas hidup dan mendukung kemajuan daerah.
“Program PTSL merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, dengan tujuan agar masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan sertifikat atas tanah yang mereka miliki, tanpa biaya besar dan dengan prosedur yang lebih sederhana,” sebut Amrizal.
Dengan adanya penyerahan sertifikat tanah itu, masyarakat juga diharapkan dapat memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola, serta mendorong tercapainya pembangunan yang lebih merata dan kesejahteraan yang lebih baik di Kabupaten Bireuen. (akh)
Tidak ada komentar